Menteri Azwar Anas Blak-blakan Soal UU ASN: Honorer Diangkat PPPK atau PNS

Menteri Azwar Anas Blak-blakan Soal UU ASN: Honorer Diangkat PPPK atau PNS - GenPI.co
Menteri Azwar Anas Blak-blakan Soal UU ASN: Honorer Diangkat PPPK atau PNS - MenPAN-RB Azwar Anas. (Foto Humas KemenPAN-RB/HO - GenPI.co)

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas blak-blakan membeber nasib honorer di seluruh Indonesia.

Menteri PAN-RB Azwar Anas tegas menyebutkan, bahwa honorer akan tetap bekerja di instansi masing-masing.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Azwar Anas seusai pengesahan RUU ASN di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

BACA JUGA:  Pengesahan RUU ASN Bikin PPPK Semringah, Tak Ada Status Honorer

Menteri Azwar Anas mengatakan, bahwa tidak akan ada pemberhentian hubungan kerja (PHK).

"Sesuai perintah Presiden Joko Widodo tidak boleh ada PHK massal honorer," kata Menteri Azwar Anas.

BACA JUGA:  BKN Sampaikan Kabar Baik, Pendaftaran PPPK Guru 2023 Diperpanjang

Apalagi, kata Menteri Azwar Anas, setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) tidak ada PHK terhadap honorer.

"Semua tetap dipekerjakan dengan tanpa mengurangi pendapatannya," jelas MenPAN-RB Azwar Anas.

BACA JUGA:  Khasiat Daun Jati Tak Bisa Disepelekan, Dahsyat untuk Kesehatan

Menurut eks bupati Banyuwangi dua periode itu, bahwa penyelesaian honorer ini sudah tertuang dalam UU ASN baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya