GenPI.co - Tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, Panji Gumilang, dijadwalkan melakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat pada Rabu (8/11).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu Arief Indra Kusuma, di Indramayu, Senin (6/11).
"Berdasarkan penetapan Ketua Majelis PN Indramayu, hari Rabu besok mulai sidang pertama," tuturnya.
Menurut Arief, sidang tersebut merupakan tindak lanjut setelah dilimpahkan tahap II perkara kasus tersebut beserta barang bukti ke Kejari.
Agenda sidang perdana Panji Gumilang, yaitu pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam hal itu, Arief memastikan semua tahap persiapan sudah dilakukan.
Oleh sebab itu, agenda sidang perdana tersebut diputuskan bakal digelar Rabu pekan ini.
"Rencananya dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, itu terkait kasus penistaan agama," papar Arief Indra Kusuma.
Selama sidang itu digelar, pihak Kejari Indramayu mengimbau agar masyarakat dan semua pihak di Indramayu harus bersama-sama menjaga situasi kondusif dan tertib.
Namun, Arief belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasalnya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu proses penyidikan perkara tersebut.
"Untuk TPPU, saya mohon maaf karena masih ranah penyidikan, jadi kami belum bisa memberikan informasi," kata Arief Indra Kusuma.
Saat ini, kata dia, hal terpenting yang mesti dilakukan, yakni menunggu proses tersebut selesai.
"Jadi, nanti sama-sama mendukung dan mendoakan supaya proses penyidikan berjalan lancar," tutup Arief Indra Kusuma. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News