Bareskrim Polri Hitung Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang

Bareskrim Polri Hitung Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang - GenPI.co
Bareskrim Polri masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOS oleh Panji Gumilang. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/am.)

GenPI.co - Bareskrim Polri masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOS oleh Panji Gumilang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya melakukan pengusutan dua kasus terhadap Panji Gumilang.

Pertama yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kasusnya sudah masuk tahap penyidikan dan pengusutan dugaan korupsi dana BOS.

BACA JUGA:  Panji Gumilang Jadi Tersangka Pencucian Uang Yayasan, Nilai Transaksi Rp 1,1 Triliun

“Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS ini masih dalam tahapan penyelidikan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (3/11).

Whisnu mengungkapkan penyidik saat ini masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Sebut Lokasi Sidang Panji Gumilang Belum Ditetapkan

“Setelah kerugian keuangan negara ini dihitung, maka akan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana Yayasan dan penggelepan.

BACA JUGA:  Panji Gumilang Segera Jalani Persidangan Kasus Dugaan Penistaan Agama

Dalam kasus TPPU tersebut, Panji Gumilang mempunyai lebih dari empat identitas nama dan memiliki 144 rekening yang kini telah diblokir penyidik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya