KemenPAN-RB Beber Penentu Honorer Jadi PPPK Part Time atau Penuh Waktu, Ini Kisi-Kisinya

13 November 2023 08:45

GenPI.co - Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih lanjut soal 23 substansi di UU ASN terbaru sangat ditunggu-tunggu oleh jutaan honorer karena merupakan implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Selain regulasi turunan UU ASN 2023 setingkat PP, diperlukan juga tiga Peraturan Presiden (Perpres).

Hal tersebut diungkapkan Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan SDM Aparatur KemenPAN-RB A. Yudi Wicaksono dalam forum rakornas yang juga dihadiri para sekretaris kementerian/lembaga, baru-baru ini.

BACA JUGA:  4 Khasiat Air Tebu Ternyata Dahsyat untuk Kesehatan, Sayang Kalau Dilewatkan

Sementara itu, hal yang paling ditunggu jutaan honorer, tentunya PP Manajemen yang di dalamnya mengatur mengenai pengangkatan non-ASN.

Menurut Yudi Wicaksono, bahwa substansi PP manajemen ASN pada Rakor Penataan Manajemen ASN Pasca-UU Nomor 20 Tahun 2023, ada 21 outline Rancangan PP Manajemen ASN.

BACA JUGA:  Seleksi PPPK dan CPNS 2023, BKN Perbolehkan Tes Susulan

Menurut Yudi Wicaksono, bahwa di PP Manajemen ASN nantinya ada konsep mengenai PPPK Paruh Waktu.

"Kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan mana yang bakal mendapat kursi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu kemungkinan besar akan dituangkan di PP Manajemen ASN, sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023," jelas Yudi Wicaksono.

BACA JUGA:  Honorer Sedang Menentukan Nasib di Seleksi PPPK 2023, Kelulusan Berdasarkan Ranking Bukan Passing Grade

Selain itu, dalam rakor tersebut, Yudi Wicaksono mengatakan, memang nantinya ada honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Meski begitu, Yudi Wicaksono belum mengungkapkan mengenai kriteria-kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Part Time.

Akan tetapi, Yudi Wicaksono memberi sinyal bahwa besaran gaji honorer yang diterima selama ini bisa menjadi kriteria pengangkatan.

“Kami sampaikan kisi-kisinya dahulu, yang ada saat ini, nanti akan kami perkenalkan konsep PPPK Paruh waktu," ungkap Yudi Wicaksono.

Yudi Wicaksono pun lantas memberi contoh, misal ada honorer gaji yang diterima selama ini Rp 600 ribu, maka nantinya akan diangkat jadi PPPK Part Time.

"Bapak/Ibu yang bersangkutan itu digolongkan kepada PPPK yang bekerja secara paruh waktu,” jelas Yudi Wicaksono.

Sementara itu, honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu ialah yang selama ini gaji bulanannya sudah sesuai range gaji PPPK, yang akan diatur nanti.

"Jadi yang bisa disebut penuh waktu adalah bagi PPPK yang digaji di dalam range penghasilan yang baru nanti," ujar Yudi Wicaksono.

Yudi Wicaksono pun mengimbau para pimpinan instansi untuk memberikan keleluasaan bagi PPPK Paruh Waktu untuk menyambi bekerja agar mendapatkan tambahan penghasilan.

"PPPK Paruh Waktu tidak boleh mencari tambahan penghasilan di kantor tempatnya bekerja," kata Yudi Wicaksono.

"Jangan yang bersangkutan pakai PDH. Yang dikhawatirkan cari penghasilan entah jadi perantara, entah yang lain," sambungnya.

Oleh sebab itu, Yudi Wicaksono meminta untuk membiarkan yang bersangkutan kerja di tempat lain, yang penting hak-haknya diberi.

"Apakah bisa upahnya dinaikkan, boleh," kata Yudi Wicaksono. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co