Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Mati 26 Terdakwa

04 Januari 2024 05:40

GenPI.co - Sebanyak 26 terdakwa dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

Para terdakwa ini dari berbagai perkara banding sepanjang tahun 2023.

Koordinator Hubungan Masyarakat PT Banda Aceh Taqwaddin mengatakan jumlah terdakwa divonis mati ini meningkat dibandingkan pada 2022 sebanyak 22 terdakwa.

BACA JUGA:  Banding Diterima, Vonis Lukas Enembe Diperberat Menjadi 10 Tahun Penjara

"Jumlah terdakwa yang divonis mati tahun lalu meningkat dibandingkan pada 2022 dari 22 menjadi 26 orang pada 2023," kata Taqwaddin, Kamis (4/1).

Dia membeberkan jumlah perkara upaya hukum banding juga lebih banyak dibandingkan tahun 2022.

BACA JUGA:  Dihukum Bertanding Tanpa Penonton hingga Akhir Musim, PSIS Semarang Ajukan Banding

Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerima dan memeriksa sebanyak 825 perkara upaya hukum banding sepanjang 2023.

"Dari 825 perkara banding tersebut, yang terbanyak perkara pidana dengan jumlah 640 perkara. Kemudian, perkara perdata sebanyak 139 perkara, pidana korupsi sebanyak 41 perkara, serta perkara anak lima perkara," papar dia.

BACA JUGA:  3 Oknum Prajurit TNI Dituntut Hukuman Mati, Oditur Militer: Perbuatannya Sadis

Taqwaddin menambahkan perkara banding yang belum diputuskan tersebut yang diajukan pada Desember 2023.

Sisa perkara banding pada 2023 sebanyak 51 perkara diselesaikan pada 2024.

Sebagai informasi, perkara banding pada tahun 2022 sebanyak 677 perkara.

Sedangkan 70 perkara di antaranya diputuskan pada 2023.

"Ratusan perkara banding tersebut ditangani hanya 14 hakim tinggi. Kendati jumlah hakim tinggi terbatas, tidak sebanding dengan perkara yang diajukan, kami tetap memaksimalkan pelayanan dengan memberikan putusan yang benar dan adil," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co