Banding Diterima, Vonis Lukas Enembe Diperberat Menjadi 10 Tahun Penjara

Banding Diterima, Vonis Lukas Enembe Diperberat Menjadi 10 Tahun Penjara - GenPI.co
Vonis Lukas Enembe diperberat menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.)

GenPI.co - Vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe diperberat menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.

Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum.

“Mengubah amar putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut,” bunyi amaran putusan majelis hakim, yang dikutip dari Antara, Kamis (7/12).

BACA JUGA:  Terbukti Bersalah, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Dalam vonis itu, majelis hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sesuai dakwaan kesatu pertama dan kedua.

Majelis hakim menyebut untuk pembayaran ganti rugi Rp 47,8 miliar itu jika tidak dilakukan dalam waktu satu bulan setelah inkrah maka harta benda Lukas Enembe akan disita dan dilelang jaksa.

BACA JUGA:  Lukas Enembe Minta Rekening Keluarganya Dibuka dari Pemblokiran

Apabila harta benda yang dimiliki Lukas Enembe masih belum cukup untuk melunasinya maka yang bersangkutan akan dipenjara lima tahun.

Vonis tersebut sudah melalui permusyawaratan Majelis Hakim pada Senin (4/12) yang terdiri dari hakim ketua Herri Swantoro.

BACA JUGA:  Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Vonis Lukas Enembe Sesuai Tuntutan

Lalu untuk anggota majelis hakim yakni Pontas Efendi, Sumpeng, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya