Asyik, UMP Naik Tahun Depan Sebesar 8,51 Persen

17 Oktober 2019 21:57

GenPI.co - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) secara serentak pada 1 November 2019.

Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 akan naik 8,15 persen. 

Menurut Hanif, nilai 8,15 persen tersebut disyaratkan sesuai dengan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020.

BACA JUGA: Demo Buruh Siang Ini Ajukan 3 Tuntutan, Apa Saja?

Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019 inflasi nasional sebesar 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

"Sehingga kenaikan UMP dan UMK 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional adalah 8,51 persen," kata Hanif di Jakarta, Kamis (17/10). 

Hanif menegaskan bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan hal tersebut akan mendapatkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. 

"Jika teguran tertulis sudah dilayangkan dua kali namun kepala daerah belum juga melaksanakannya, maka kepala daerah akan dihentikan sementara selama tiga bulan," tegasnya. 

Sementara itu, kata Hanif, ada tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP dengan nilai kebutuhan hidup layak, antara lain Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya
Hanif Dhakiri   UMP   UMP Naik  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co