GenPI.co - Kantor Urusan Agama (KUA) kini bisa melayani pencatatan pernikahan bagi semua agama.
Hal ini ditegaskan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menyatakan KUA akan bertransformasi sebagai tempat yang tak hanya melayani umat Islam.
"Kami sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kami jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata dia, dikutip Senin (26/2).
Menag menegaskan dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama, maka diharapkan data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang nonmuslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama," papar dia.
Menag berharap aula di KUA dapat bisa menjadi tempat ibadah sementara bagi umat nonmuslim.
Hal ini khususnya bagi mereka yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.
"Bantu saudara-saudari kita yang nonmuslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya,” imbuh dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin membeberkan pihaknya akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.
"Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News