GenPI.co - Penyelundupan 6 kilogram (kg) ganja menggunakan perusahaan jasa pengiriman dari Sumatra Utara dengan tujuan Tegal digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah.
Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Rohmat mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi BNNP Sumatera Utara tentang adanya pengiriman ganja dengan tujuan Tegal.
Agus membeberkan pengiriman paket ini disamarkan dengan menggunakan pipa.
Cara ini dilakukan untuk mengelabui perusahaan penyedia jasa pengiriman.
"Ganja dimasukkan dalam 6 pipa, dikirim dengan tujuan Tegal," kata Agus, dikutip Rabu (24/4).
Agus menjelaskan pihaknya menangkap tersangka penerima kiriman ganja berinisial AMB saat pesanan tiba di alamat tujuan pada Senin (22/4).
"Masih dikembangkan jaringan Sumatra Utara dan Jawa Tengah. Pelaku memesan secara daring yang selanjutnya dikirim seolah-olah sebagai pipa," papar dia.
Agus menerangkan tersangka mengaku memesan ganja secara daring.
Ganja ini rencananya akan diedarkan di wilayah Tegal, Jawa Tengah.
Kini tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News