Sah, Iuran BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat

30 Oktober 2019 00:45

GenPI.co - Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan. Kenaikan iuran sesuai dengan usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kenaikan iuran tersebut resmi seiring ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019.

Iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja BPJS Kesehatan naik menjadi dua kali lipat. Tarif iuran kelas Mandiri III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per bulan.

BACA JUGA: Menkes Terawan Serahkan Gaji Pertamanya ke BPJS Kesehatan

Sementara itu, untuk kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per bulan.

Di sisi lain, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per bulan. Peraturan mengenai kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

BACA JUGA: Gara-gara Joker, BPJS Kesehatan Disomasi oleh YLBHI

Sebelumnya, Menteri PMK Puan Maharani berharap dengan kenaikan iuran yang dibarengi oleh perbaikan manajemen, persoalan defisit yang diderita BPJS Kesehatan. Dengan demikian, perusahaan tak lagi bergantung kepada suntikan dana dari pemerintah.
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co