Wantimpres Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional, Apa Tugasnya?

30 Oktober 2019 09:37

GenPI.co - Setelah tahu kalangan menteri dan wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju, masyarakat kini menunggu sosok yang ada di Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang akan ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan (Wantimpres) segera diumumkan, dan akan lebih banyak diisi kalangan profesional.

Untuk diketahui, pada periode pertama Jokowi, sosok yang mengisi jabatan Wantimpres adalah Sri Adiningsih, Sidarto Danusubroto, Yusuf Kartanegara, Hasyim Muzadi, Agum Gumelar, Rusdi Kirana, Jan Darmadi, Abdul Malik Fadjar, Subagyo Hadi Siswoyo, dan Yahya Cholil Staquf. 

BACA JUGA: Pak JK Menjadi Wantimpres? Nih Jawabannya…

Undang-undang Nomor 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden jadi dasar hukum pembentukan Wantimpres.

Disebutkan dalam UU tersebut, Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Kemudian di pasal 4 dalam UU tersebut merinci tugas Wantimpres.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Akan Umumkan Wantimpres, Nih Kandidatnya…

 

Berikut isi pasal 4 UU Nomor 19/2006:

(1) Dewan Pertimbangan Presiden bertugas memberikan nasihat dan perimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
(2) Pemberian nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Presiden baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.
(3) Nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co