Jabatan Struktural Ramping, PPPK Bakal Lebih “Gemuk” dari ASN

31 Oktober 2019 12:01

GenPI.co - Rencana perampingan jabatan struktural pemerintahan bakal berdampak ke rasio jumlah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya, PPPK bakal lebih “gemuk” dibanding ASN

Saat ini, pemerintah memang terlihat terus nge-gas program reformasi birokrasi. Prioritasnya merampingkan jabatan eselon. Jabatan-jabatan struktural yang ‘gemuk’ akan dikurangi.

BACA JUGA: Pidato Lengkap Jokowi pada Pelantikan Presiden 2019

Itu sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo. Sejak pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, 21 Oktober 2019, Jokowi dalam pidatonya menginginkan  jabatan struktural yang rampin. Eselon III dan IV dipangkas demi efisiensi dan efektivitas birokrasi.

Formulanya langsung disiapkan. Jumlah pegawainya ikut diatur.

BACA JUGA: Pendaftaran Online CPNS Mulai 11 November, Netizen Berharap Lolos

"Best practice di luar negeri, ASN 30 persen, PPPK 70 persen. Dengan porsi tersebut, lebih fleksibel dan tidak kesulitan dalam melakukan tata kelola kepegawaian," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Rabu (30/10).

Nantinya, formasi ASN hanya diisi pegawai level pengambil kebijakan. Sedangkan PPPK diisi jabatan fungsional yang berkaitan dengan pelayanan publik. 

"Guru dan tenaga kesehatan akan diarahkan semuanya menjadi PPPK. Sebab, pemerintah kesulitan melakukan distribusi guru dan tenaga kesehatan yang berstatus ASN. Di awal daftar, mau ditempatkan di daerah bukan asalnya. Namun, beberapa tahun kemudian minta pindah dengan berbagai macam alasan. Akibatnya terjadi kekosongan," bebernya. (esy/jpnn) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co