Buruh Siap Turun ke Jalan Tolak UMP DKI Jakarta

03 November 2019 18:33

GenPI.co - Buruh yang tergabung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap menolak kenaikan UMP yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4,2 juta.

"Kami akan terus menuntut agar PP 78/2015 yang menjadi dasar penetapan UMP dicabut," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono di Jakarta, Minggu (3/11).

Kahar mengatakan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 mengenai pengupahan seharusnya direvisi sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo ketika menemui perwakilan buruh.

BACA JUGA: Sah! Gubernur Anies Baswedan Umumkan UMP DKI Jakarta Sebegini…

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan untuk wilayah DKI Jakarta diketahui besaran UMP 2020 sebesar Rp4.276.349 atau naik 8,51 persen dari UMP 2019 yaitu Rp 3.940.000.

Besaran nilai UMP tersebut tidak sesuai dengan tuntutan buruh yang menuntut kenaikan sebesar 16 persen atau setara Rp 4.600.000.

BACA JUGA: Kalangan Buruh Ingin UMP Naik 15 Persen, Ini Kata Menaker Ida

Menanggapi UMP yang akhirnya ditetapkan mengikuti PP78/2015, KSPI merencanakan akan menggelar aksi untuk menuntut upah sesuai kajian mereka.

"Aksi juga digelar di 100 kabupaten dan kota menunggu upah minimum kabupaten," kata Kahar. (ant)


 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co