Pegawai Komdisi Tersangka Kasus Judi Online Ternyata Tak Lulus Seleksi, Kok Bisa?

06 November 2024 22:40

GenPI.co - Salah satu pelaku tersangka pemblokir laman atau situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial AK ternyata tak lulus seleksi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan  sehingga seharusnya oknum tersebut tidak bekerja di Kementerian Komdigi.

"Terkait tersangka AK ini tak lulus seleksi, harusnya dia tak bekerja di Komdigi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, dikutip Rabu (6/11).

BACA JUGA:  PPATK: Perputaran Dana Judi Online Semester 2 2024 Sebesar Rp 283 Triliun

Wira membeberkan pada akhir tahun 2023 tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komunikasi dan Digital.

"Hasilnya, AK dinyatakan tidak lulus,” tutur dia.

BACA JUGA:  Polisi Sebut Ada 11 Orang dari Kemkomdigi yang Terlibat Judi Online

Akan tetapi, tersangka AK justru dipekerjakan dan diberikan kewenangan mengatur pemblokiran situs judi online.

"Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk pemblokiran website perjudian online,” ungkap dia.

BACA JUGA:  Tersangka Kasus Judi Online yang Melibatkan Pegawai Komdigi Jadi 16 Orang

Dalam kasus ini, pihaknya masih melakukan pendalaman secara intensif.

"Tetap dapat bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya, bekerja sebagai tim pemblokiran website judi online, " imbuh dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawa di Kementerian Komdigi menjadi sebanyak 16 orang.

"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka menjadi 16 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra.

Dengan penangkapan terhadap 2 tersangka, maka total tersangka telah 16 orang yang terdiri dari 12 orang dari Kementerian Komdigi dan 4 merupakan warga biasa.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co