GenPI.co - Polisi menyebut sejauh ini ada sebanyak 11 orang dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat judi online.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan total ada 14 orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka pada kasus judi online yang melibatkan oknum di Kemkomdigi.
“Kami sudah menangkap 14 orang tersangka dan masih dilakukan pengembangan oleh penyidik,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (2/11).
BACA JUGA: Diduga Promosi Judi Online, Gunawan Sadbor yang Viral Joget di TikTok Ditangkap
Dia mengungkapkan 14 tersangka tersebut rinciannya yakni 11 orang dari Kementerian Komdigi dan sisanya tiga orang adalah warga sipil.
“Kami akan melakukan penelusuran terhadap aset para pelaku dari hasil kejahatan,” tuturnya.
BACA JUGA: Jaga Situs Judi Online, Pegawai Komdigi Ngaku Dapat Untung Rp8,5 Juta
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya melaukan penggeledahan di kantor Kementerian Komdigi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online.
“Benar dilakukan penggeledahan di Kantor Komdigi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam.
BACA JUGA: Terkait Kasus Judi Online, Kantor Komdigi Diobok-Obok Polda Metro Jaya
Dia mengungkapkan penggeledahan itu dipimpin Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News