Novel Baswedan Apes Banget, Mata Jadi Buta Malah Dituduh Rekayasa

07 November 2019 03:45

GenPI.co - Politikus PDI Perjuangan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penyebaran berita bohong soal insiden penyiraman air keras yang dialami Novel.

Saat melapor tersebut, Dewi membawa beberapa bukti, antara lain rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit, hingga foto-foto Novel yang diperban di bagian kepala dan hidung.

BACA JUGA: Menteri Ini Urus Partai di Jam Kerja, Memang Pak Jokowi Izinkan?

"Saya melaporkan Novel Baswedan (penyidik KPK) terkait dengan dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11).

Lebih lanjut Dewi membeberkan ada beberapa kejanggalan dalam insiden penyiraman air keras tersebut.

Dalam kesempatan itu, Dewi juga mengungkapkan kecurigaan terhadap luka-luka yang diterima Novel.

BACA JUGA: Deretan Artis Top Diduga Pakai Susuk, Nih Penerawangan Mbah Mijan

Menurut Dewi, seharusnya kulit Novel juga ikut terluka, tidak hanya matanya saja. Saat berada di Rumah Sakit dia juga curiga karena mata Novel tidak diperban hanya wajahnya saja, tetapi akhirnya mata Novel ikut rusak.

"Ada beberapa yang janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, dari bentuk luka, dari perban, dan kepala yang diperban tetapi tiba-tiba mata yang buta gitukan," katanya.

BACA JUGA: Tamara Bleszynski Tetap Seksi, Kalau Pergi Ke Pasar Bikin Nganga

Ia meragukan hasil rekam medis Novel dan meminta tim Dokter Independen dari Indonesia ikut mengecek Novel.

"Saya ragu. Saya masih ragu. Oleh karena itu, ini harus dinilai sama dokter-dokter di Indonesia," ujarnya.

Dewi juga menyampaikan jika alasannya membuat laporan ini adalah untuk membuka fakta kebenaran demi kebaikan rakyat.

BACA JUGA: Haaah….Nenek Moyang Kita dari Afrika dan China, Ini Buktinya

Laporan Dewi terhadap Novel telah diterima polisi yang tercatat dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.

Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan. Pasal yang dikenai, yakni Pasal 26 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 A Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Winento

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co