Soal Alat Cetak Pemalsuan Girik Kasus Pagar Laut di Tangerang, Ini Penjelasan Bareskrim Polri

13 Februari 2025 14:30

GenPI.co - Bareskrim Polri menyita alat cetak yang diduga dipakai memalsukan girik dan dokumen wilayah yang dipasangi pagar laut di Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan alat ini disita dari hasil penggeledahan di beberapa tempat Desa Kohod, Tangerang, pada Senin (10/2).

"Hasil dari penggeledahan, kami mendapatkan satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod. Kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," kata dia, dikutip Kamis (13/2).

BACA JUGA:  Dalami Kasus Pagar Laut di Tangerang, Rumah dan Kantor Kades Kohod Digeledah

Penyidik juga menyita sejumlah lembar kertas salinan bangunan baru atas nama pemilik yang terdiri dari beberapa orang.

Ada pula 3 lembar surat keputusan kepala desa dan catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi serta beberapa rekening.

BACA JUGA:  Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi Ditarget 3 Hari Rampung

Tak hanya itu, pihaknya juga menyita sisa-sisa kertas yang diduga dipakai untuk memalsukan dokumen.

Hal ini lantaran kertas tersebut identik dengan bahan kertas yang digunakan untuk warkat.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Sita Alat Cetak, Diduga untuk Palsukan Girik Pagar Laut Tangerang

"Ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekretaris desa yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan," papar dia.

Pihaknya menyebut surat-surat yang diduga dipalsukan itu dipakai untuk menjadi dokumen syarat permohonan untuk membuat warkat.

Selain itu, pihaknya mendapati beberapa nama warga digunakan tanpa izin dalam dokumen palsu.

"Beberapa warga memang benar dipakai, dicatut namanya dengan diminta salinan KTP yang akhirnya dimunculkan dalam surat-surat ini. Sementara itu, warga ini tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," papar dia.

Selanjutnya, barang bukti ini diuji di laboratorium forensik untuk diperiksa secara mendalam.

Sebelumnya, penyidik memeriksa 44 saksi, salah satunya Kades Kohod, Arsin. 

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pun menggeledah Kantor Desa Kohod, rumah Kades Kohod, hingga rumah Sekretaris Desa Kohod.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co