12 Anak Buah Anies yang Bobol Bank DKI Rp 32 M Dipecat

21 November 2019 16:20

GenPI.co - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir, mengatakan sebanyak 12 oknum Satpol PP yang bobol Bank DKI Rp 32 miliar dipecat. 

"SK (surat keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu (19/11) kemarin," ujar Chaidir di Jakarta, Kamis (21/11).

BACA JUGA: Oknum Satpol PP Bobol Bank DKI Rp 32 Miliar

Chaidir mengatakan, pemecatan mereka untuk memudahkan proses hukum oleh kepolisian. Berdasarkan aturan kepegawaian di DKI Jakarta, setiap pegawai kontrak atau tidak tetap yang terjerat kasus hukum, meski baru sebatas pemanggilan pemeriksaan penyidik langsung dipecat.

Berbeda bila statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemecatan bagi oknum PNS yang terjerat kasus hukum dilakukan bila pemerintah mendapat keputusan tetap atau inkracht dari pengadilan.

"Berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) oleh Satpol PP DKI yang kami terima, pelanggaran yang mereka lakukan itu kategori berat sehingga pemerintah melakukan pemecatan," ujarnya.

BACA JUGA: 12 Satpol PP Bakal Dipecat Kasus Pembobolan Bank DKI Rp 32 Miliar

Diberitakan sebelumnya, 12 oknum anggota Satpol PP diduga membobol Bank DKI berdasarkan pengakuannya pada Kasatpol PP DKI Arifin. Mereka melakukan tindakan itu sejak Mei 2019 hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 32 miliar. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co