12 Satpol PP Bakal Dipecat Kasus Pembobolan Bank DKI Rp 32 Miliar

12 Satpol PP Bakal Dipecat Kasus Pembobolan Bank DKI Rp 32 Miliar - GenPI.co
Ilustrasi Satpol PP DKI. Foto: Antara

GenPI.co - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, menegaskan akan mengambil tindakan tegas pada anak buahnya yang terbukti melakukan pembobolan Bank DKI. 

"Jika nantinya setelah diselidiki oleh Polda Metro Jaya ada niat tidak baik, maka kami akan siapkan tindakan tegas berupa pemecatan," tegas Arifin di Jakarta, Senin (18/11).

BACA JUGA: Oknum Satpol PP Bobol Bank DKI Rp 32 Miliar

Arifin menjelaskan sedikit kronologis kasus tersebut yang akhirnya berujung pada pemeriksaan oknum anggota Satpol PP oleh Polda Metro Jaya.

Namun, kata Arifin, kasus tersebut bukanlah merupakan kasus pencucian uang ataupun tindakan pidana korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya