Catat! Pemerintah Keluarkan Aturan Izin Usaha Online

04 Desember 2019 22:40

GenPI.co - Pemerintah telah mengeluarkan aturan bagi pelaku usaha atau pedagang online untuk wajib memiliki izin usaha. 

Peraturan tersebut telah diterbitkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Dalam peraturan tersebut setiap pelaku usaha yang terdiri dari perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri, yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah Republik Indonesia akan dikenakan pajak.

Selain PP itu, melalui Kementerian Perdagangan juga akan menerbitkan aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Dua aturan tersebut akan disosialisasikan Kemendag pada pengusaha online pada 9 Desember mendatang.

BACA JUGA : Belajar Bisnis Online yuk, Profitnya Tinggi, Pemula Juga Bisa

Dengan adanya dua regulasi tersebut maka pengusaha online dan offline punya hak dan kewajiban yang sama dengan alasan pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang adil antara pengusaha online dan offline.

Setiap PMSE yang bersifat lintas negara wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

PP ini juga menyebutkan pihak yang melakukan PMSE atas Barang dan/ atau Jasa yang berdampak terhadap kerentanan keamanan nasional harus mendapatkan security clearance dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA : Harbolnas 11.11: Diserbu Pembeli, Siapkan Strategi Toko Online

Sementara untuk para pelaku PMSE diharuskan untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terhadap kualitas, harga, dan legalitas barang dan jasa yang ditawarkan. 

Hal itu dilakukan apabila ada konsumen yang merasa dirugikan setelah transaksi dengan sistem PMSE, konsumen diperbolehkan untuk melaporkan langsung kepada menteri. 

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 20 November 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Winento

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co