3 Fakta Aksi Koboi Pengemudi Lamborghini di Kemang, Ternyata Wow

26 Desember 2019 21:30

GenPI.co - Pengemudi mobil Lamborghini bernomor polisi B 27 AYR berinisial AM yang melakukan aksi koboi jalanan dengan menodongkan senjata api ke pelajar belakangan ramai diperbincangkan.

BACA JUGA: Tulang Ikan Menyangkut di Tenggorokan? Ini Cara Mengatasinya...

Selain melakukan penodongan terhadap dua pelajar SMA di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, AM ternyata juga melakukan tindak pidana lainnya.

Ada sejumlah fakta yang sudah dilakukan AM sehingga belakangan menjadi viral. 

Berikut ini beberapa fakta mengenai AM:

BACA JUGA: Menhan Prabowo Subianto Diam-diam Dinasihati Luhut Panjaitan

 

1. Menunggak Pajak Lamborghini

Setelah melakukan pendalaman, polisi mendapati fakta bahwa mobil mewah milik pelaku didaftarkan atas nama orang lain berinisial AR.

BACA JUGA: Jabatan Strategis Polri Dikuasai "Geng Solo", Mahasiswa Bereaksi

AR sendiri merupakan seorang pekerja serabutan dan tak memiliki mobil Lamborghini. Diduga, AM memakai KTP AR untuk menghindari pembayaran pajak.

2. Positif Memakai Ganja

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, setelah melakukan penangkapan terhadap AM, petugas langsung melakukan tes urine.

BACA JUGA: Megakorupsi Jiwasraya Luar Biasa Mudahnya, MAKI: Peran 4 Orang...

"Polres Jakarta Selatan sudah melakukan pemeriksaan, ternyata positif ganja," kata Yunus kepada wartawan, Selasa (24/12).

3. Menyimpan Satwa Dilindungi

Polres Metro Jaksel juga telah menggeledah kediaman AM yang ada di Pasar Minggu, pada Kamis (26/12) pagi.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Didesak Copot Erick Thohir, Arief Ungkap Ini...

Dari operasi itu, petugas mendapatkan sejumlah satwa dilindungi yang diawetkan dan disimpan oleh pelaku.

Adapun satwa dilindungi yang ditemukan antara lain kepala rusa jenis bawean yang diawetkan, burung cenderawasih, buaya muara dan harimau Sumatera yang dilindungi.

BACA JUGA: Wow... Paspampres Diusulkan Seperti US Secret Service Amerika

Atas tindakan itu, pelaku AM diduga melanggar Pasal 40 (2) juncto Pasal 21 (2) huruf b dan d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, AM juga dikenakan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara karena menodongkan senjata api kepada dua pelajar SMA.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co