Megakorupsi Jiwasraya Luar Biasa Mudahnya, MAKI: Peran 4 Orang...

Megakorupsi Jiwasraya Luar Biasa Mudahnya, MAKI: Peran 4 Orang... - GenPI.co
Jiwasraya. Ilustrasi (Foto: JPNN)

GenPI.co - Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) menyebut empat orang layak menjadi tersangka dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

MAKI adalah pelapor dugaan korupsi BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 15 Oktober 2018 lalu. 

BACA JUGA: Menhan Prabowo Subianto Diam-diam Dinasihati Luhut Panjaitan

Namun, saat ini penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

BACA JUGA: Tsunami Aceh 2004 Pasti Akan Berulang, Ini Bukti Valid BNPB...

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, bahwa berdasar pendalaman yang dilakukan ada empat orang yang layak ditetapkan sebagai tersangka. 

BACA JUGA: Wow... Paspampres Diusulkan Seperti US Secret Service Amerika

"Yaitu HH, dan HP (internal Jiwasraya), HH dan BTJ (swasta yang diduga menikmati hasil penyimpangan)," beber Boyamin, Kamis (26/12).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: MAKI Beber Peran Empat Orang dalam Kasus Jiwasraya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya