Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Tapi...

27 Desember 2019 02:44

GenPI.co - Ratna Sarumpet akhirnya menghirup udara bebas setelah keluar Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Permohonan pembebasan bersyarat Ratna Sarumpaet dikabulkan setelah menjalani dua per tiga masa tahanan atau sejak 15 bulan lalu dari Oktober 2018 terkait kasus penyebaran hoaks atau kabar bohong pada pilpres lalu.

BACA JUGA: Ratu Hoax Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

"Saya dan keluarga Bu Ratna tadi menjemput beliau ke lapas. Kondisinya sehat, dan senang, la.h mendapatkan kebebasan ini," kata kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi di Jakarta, Kamis (27/12)..

Desmihardi menjelaskan, karena pembebasan bersyarat, Ratna Sarumpaet dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Pondok Bambu tempat dia menjalani hukuman.

Desmihardi mengatakan, setelah bebas bersyarat, Ratna untuk sementara waktu akan menghabiskan waktunya bersama anak cucu.

BACA JUGAAda 'Geng Solo' di Tubuh Polri, Kariernya Bikin Moncer?

 

Menurut dia, setelah menjalani hukuman pidana, Ratna Sarumpaet tidak akan meninggalkan aktivitasnya selama ini yakni sebagai seorang aktivis.

"Beliau kan memang seorang aktivis. Dunia aktivis ini tidak bisa dilepaskan dari beliau. Saya yakin setelah ini akan tetap kembali menyuarakan kemanusiaan dan keadilan," tandasnya.

Ibu dari Artis Atiqah Hasiholan dilaporkan kasus hoaks dengan kondisi wajahnya mengalami lebam.

Belakangan, Ratna mengakui lebam tersebut karena pascaoperasi sedot lemak di bagian pipi kanan dan kiri, bukannya akibat kena pukulan dua orang oknum seperti pengakuannya semula.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet. Sebab, Ratna terbukti bersalah telah menyebarkan berita bohong. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co