Asyik, Ketua RT/RW di Yogyakarta Mulai Dapat Honor Tahun Ini

03 Januari 2020 19:54

GenPI.co - Pemkot Yogyakarta akan memberikan honor pada Ketua RT/RW yang mulai cair pada tahun ini. Anggaran honor tersebut masuk di Kecamatan masing-masing. 

“Anggarannya masuk di kecamatan tetapi perlu ada surat keputusan wali kota untuk pencairannya. Suratnya tengah disiapkan,” kata Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah dan Bina Kecamatan Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yogyakarta, Yurnelis Piliang, di Yogyakarta, Jumat (3/1).

BACA JUGA: Wahidin Halim Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir di Banten

Menurut dia, surat keputusan wali kota tersebut akan mengatur berbagai hal terkait pemberian honor untuk warga pelayan masyarakat, di antaranya besaran honor yang akan diterima per bulannya. Honor direncanakan diberikan tiap enam bulan sekali.

“Penghitungannya sudah mulai diterapkan sejak Januari 2020. Nanti direkap dan diberikan tiap semester. Rencananya seperti itu,” kata Yurnelis.

Dasar hukum pemberian honor untuk jasa pelayanan kepada warga pelayan masyarakat diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut, warga pelayan yang berhak memperoleh honor adalah Ketua RT/RW, Ketua Pengurus Kampung, Ketua LPMK, dan Ketua Tim Penggerak PKK dari kecamatan hingga RT.

BACA JUGA: Jokowi Pastikan Pompa Waduk Pluit Berfungsi Optimal

Meskipun demikian, lanjut dia, sudah ada beberapa kabupaten di DIY yang menerapkan honorarium untuk RW yaitu Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo.

Ia menambahkan, pemberian honorarium tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi Pemerintah Kota Yogyakarta terhadap warga pelayan masyarakat dan mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co