Jual Senjata Api Ilegal, Anak Artis Ayu Azhari Ditangkap Polisi

08 Januari 2020 17:40

GenPI.co - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap anak artis Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo,terkait kasus jual-beli senjata api.

Axel alias ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Setiawan Arifin (MSA) dan Yunarko (Y) yang juga menjual senjata dengan berbagai jenis seperti MR 16, AR 15 serta pistol Glock.

"Inisial ADG, tidak tau anak sulung atau anak keberapa," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Bastoni Purnama kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/1).

BACA JUGA: Wow, Ada Lima Ribu Transaksi Mencurigakan Kasus Jiwasraya

ADG ditangkap pada Minggu (29/12) di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Sedangkan dua tersangka lainnya MSA ditangkap di Pinang Rato dan Y ditangkap di Bukit Duri.

Bastoni mengatakan, penangkapan ADG sudah diketahui oleh orang tuanya. Polisi juga sudah melakukan penggeledahan di rumahnya, tapi tidak ditemukan senjata api.

"Orang tuanya sudah tau, mereka tidak kita periksa karena tidak ada kaitannya," kata Bastoni.

Penangkapan ADG, MSA dan Y berdasarkan hasil pengembangan kasus pengemudi Lamborghini yang berlagak koboi di Kemang, beberapa hari lalu. 

Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah AM pada Minggu (29/1) ditemukan tujuh senjata api ilegal dan ribuan butir amunisi.

BACA JUGA: Jagung Manis Ampuh Cegah Kanker Paru-paru

Berdasarkan temuan tersebut, petugas melakukan pengembangan asal-usul kepemilikan senjata api ilegal yang disimpan oleh AM.

Berdasarkan keterangan AM, senjata api (senpi) jenis M16 dan AR 15 diperoleh dari pelaku berinisial ADG (anak artis Ayu Azhari) dan MSA.

Untuk jenis senjata api pistol Glock 19 dan zoraki caliber 380 auto diperoleh dari pelaku berinisial Y.

Bastoni mengatakan terhadap ketiganya akan terus dilakukan pendalaman terkait dari mana asal muasal senjata api tersebut didapatkan oleh ketiga tersangka.

"Ini masih proses penyelidikan darimana asalnya," kata Bastoni.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co