KPK Tak Bisa Geledah Kantor DPP PDIP, Ini Kata Pakar Hukum...

12 Januari 2020 03:14

GenPI.co - Penyidik KPK yang gagal menggeledah kantor DPP PDIP setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mendapat sorotan dari Pakar Hukum.

Dalam aksinya, penyidik KPK hanya melakukan penyegelan, belum bisa melakukan penggeledahan karena terbentur izin Dewan Pengawas (Dewas).

BACA JUGA: Strategi Cool Menhan Prabowo Tokcer, Ini Rencana Khusus di Natuna

"Ketika KPK berhasil OTT Wahyu Setiawan, masyarakat seperti punya harapan baru kepada KPK. Namun, ini jadi blunder karena begitu masuk ke gedung DPP PDIP tidak bisa," beber Suparji Ahmad, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) dalam diskusi polemik Trijaya di Jakarta, Sabtu (11/1).

BACA JUGA: Kekuatan Tak Kasatmata itu Membawaku ke Laut Dalam

Suparji mengungkapkan, akan lebih baik bila KPK bisa memanggil Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto untuk mencegah terjadinya fitnah. 

Memang hal ini jadi pertarungan besar bagi KPK. Kalau tidak berhasil meng-clear-kan, maka KPK tidak akan dipercaya publik.

BACA JUGA: Jika Pria Katakan Ini, Dijamin Bikin Wanita Meleleh Tak Karuan

"Saran saya, komisioner KPK jangan hanya mengandalkan penyadapan dan OTT yang akan berbenturan dengan Dewan Pengawas. Sebab, akan menurunkan rating KPK karena contoh kasus OTT Wahyu Setiawan, Dewan Pengawas belum menurunkan surat izin penggeledahan sehingga memengaruhi pencarian alat bukti," ungkapnya.

BACA JUGA: Menhan Prabowo Menghadap Presiden, Strategi di Natuna Wow Banget

Sementara lain, senada hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Prof Mudzakir mengatakan, kewenangan Dewan Pengawas dalam mengeluarkan izin OTT atau penggeledahan sebaiknya dicabut. 

Sebab, KPK sudah punya instrumen sendiri dalam melakukan penyadapan dan OTT.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Ini Dia Kabar Baik Buat Guru Honorer K2

Kalau Dewan Pengawas masih diberikan kewenangan untuk mengeluarkan surat izin, sama saja melemahkan KPK karena sudah berhubungan dengan objek hukum. 

Selain itu, siapa yang mengawasi Dewan Pengawas saat mengeluarkan izin.

BACA JUGA: PDI Perjuangan Tolak KPK Geledah Kantor DPP, Ini Alasannya...

"Lebih baik cabut saja kewenangan Dewan Pengawas dalam memberikan izin itu. Dewan Pengawas cukup mengawasi regulasinya. Apakah tindakan komisioner KPK itu sudah sesuai konstitusional atau tidak," tandas guru besar UII ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sudah memberikan keterangan, membantah kabar yang menyebut penyidik KPK gagal menggeledah kantor DPP PDIP.

BACA JUGA: Perpres PPPK Sudah Diteken Presiden? Ini Kata Kepala BKN

Menurut Lili Kamis (9/1), penyidik KPK sejak awal memang berniat hanya melakukan penyegelan, bukan penggeledahan.

Lili mengaku, langkah penyegelan dimaksudkan untuk mengamankan lokasi. Sementara, untuk penggeledahan harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co