Honorer K2! Catat Nih, DPR Janji Kawal 2 Solusi Ini...

16 Januari 2020 07:15

GenPI.co - Ada dua solusi penyelesaian masalah honorer K2 yang akan dikawal legislatif.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi.

BACA JUGA: Aura Prabowo Luar Biasa, Menteri Pertahanan Prancis pun Terpesona

Pertama, honorer K2 diangkat menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). 

Ini merupakan solusi yang disodorkan pemerintah yang harus dikawal DPR RI.

BACA JUGA: Menhan Prabowo Turun Tangan Terkait Korupsi Asabri Rp 10 Triliun

"PPPK harus dikawal dan kami akan menagih ke pemerintah karena itu merupakan solusi juga," ungkap Arwani saat memimpin rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI dengan ADKASI, PHK2I (Perkumpulan Honorer K2 Indonesia), dan sejumlah forum honorer non-K2, di Senayan, Rabu (15/1).

BACA JUGA: Tangis Honorer K2 Pecah: Aturan Membuat Kami Menua Tanpa Status

Kedua, penyelesaian masalah honorer K2 lewat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Revisi ini sudah masuk Prolegnas 2020 dan diharapkan segera dibahas.

BACA JUGA: Heboh Singgasana Keraton Agung Sejagat, Ini Kata Mbah Mijan...

"Semoga revisi ini bisa dibahas di awal tahun. Apakah di Baleg atau di Bamus (rapat besar yang melibatkan komisi lain)," jelasnya.

Di depan pengurus forum honorer, Arwani menegaskan komitmen Komisi II DPR untuk menyelesaikan masalah honorer K2 yang sudah menahun. 

BACA JUGA: Iwan Fals Bergetar, Menangis dan Peluk Rhoma Irama, Ini Sebabnya

Dia juga mengatakan, pembahasan revisi UU ASN akan digenjot di awal tahun agar bisa selesai.

"Tentu saja kami butuh itikad baik pemerintah juga. DPR tidak bisa jalan sendiri," tandasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co