Tangis Honorer K2 Pecah: Aturan Membuat Kami Menua Tanpa Status

Tangis Honorer K2 Pecah: Aturan Membuat Kami Menua Tanpa Status - GenPI.co

GenPI.co - Air mata Ketua Umum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kembali menetes. 

Hal tersebut terjadi saat Titi mengungkapkan, betapa menderitanya nasib honorer K2.

BACA JUGA: Aura Prabowo Luar Biasa, Menteri Pertahanan Prancis pun Terpesona

Menurut penuturan Titi, belasan tahun mengabdi dengan gaji sangat rendah, tetapi kemudian dibuang pemerintah dengan alasan tidak memenuhi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). 

UU tersebut jelas menetapkan batasan usia bagi honorer K2 menjadi PNS.

BACA JUGA: Menhan Prabowo Turun Tangan Terkait Korupsi Asabri Rp 10 Triliun

"Kami ini lahir dari PP 48 Tahun 2005 tetapi kenapa kami dibenturkan dengan UU ASN yang ada batasan usia. Perlu bapak ibu Komisi II tahu, 439 ribu honorer K2 saat jadi honorer usianya belum 35 tahun. Namun, karena berbagai aturan membuat kami menua tanpa kejelasan status," papar Titi sambil terisak dalam audiensi dengan Komisi II DPR RI, Rabu (15/1).

BACA JUGA: Kekuatan Prancis Wow Banget, Prabowo Incar Teknologi Alutsista


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Suarakan Nasib Honorer K2, Titi Purwaningsih Menangis di Depan Komisi II

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya