GenPI.co - Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi mengaku belum bisa mengambil sikap apa-apa terhadap revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara).
Hal tersebut dikarenakan, mantan jubir Presiden Jokowi itu mengaku belum membaca UU ASN.
BACA JUGA: Jakarta Diprediksi Segera Tenggelam, Ini Hasil Penelitian LIPI
Dalam hal ini, Johan juga belum tahu, pasal mana yang dinilai merugikan honorer K2.
Itu sebabnya, sangat berbeda dengan mayoritas anggota Komisi II DPR lainnya yang getol memperjuangkan revisi UU ASN, Johan memilih untuk tidak berpendapat dulu.
BACA JUGA: KPK Tidak Boleh Tangani Kasus PT Asabri, Ini Kata Menko Polhukam
"Undang-undangnya belum saya baca. Jadi saya belum bisa ambil sikap apakah mendukung revisi atau tidak," ungkap Johan kepada JPNN.com, Jumat (17/1).
Menurut Johan Budi, bahwa sangat tidak tepat bila dia bersikap atau berpendapat tetapi belum paham isi undang-undang.
BACA JUGA: Aura Sandiaga Uno, Membuat Kepala BIN Hingga Presiden Meleleh...
Walaupun dia sudah mendengar keluhan dari forum honorer K2.
"Saya akan memperjuangkan nasib honorer K2 dengan menyampaikan semua keluhan mereka kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Tetapi ingat, ini tidak ada kaitannya dengan revisi UU ASN. Saya belum mau bicara revisi loh ya, karena saya belum baca sama sekali," bebernya.
BACA JUGA: Mbah Mijan Mau Panggil Ratu Kidul, Ini Sebabnya...
Johan pun berjanji bila sudah membaca UU ASN akan mengambil sikap.
Sejak dilantik Oktober 2019, Johan mengungkapkan banyak undang-undang yang harus dipelajari. Itu sebabnya, UU ASN belum dijamahnya.
BACA JUGA: Erick Thohir Blak-blakan Tentang BUMN Merugi, Ini Daftarnya...
Karena dalam rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR dengan forum honorer K2 pada 15 Januari, Johan secara tegas dan lugas menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan nasib para pegawai non-PNS tersebut.
Namun, dia tidak menyentil tentang revisi UU ASN. Dia tidak ingin membuat janji yang akhirnya ditagih honorer K2.
"Saya akan memperjuangkan nasib honorer K2 dengan menyampaikan aspirasi mereka kepada MenPAN-RB. Karena pemerintah lah yang punya kewenangan mengambil kebijakan," tutupnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News