Honorer K2 Minta Pusat Jangan Lemparkan Masalah ke Pemda

24 Januari 2020 12:12

GenPI.co - Pemerintah harus memberikan status jelas untuk honorer. Mengingat setelah UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berlaku, maka hanya ada PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Pembina Forum Honorer Indonesia Hasbi.

BACA JUGA: Jet Rafale Prancis vs Shukoi-35 Rusia, Menhan Prabowo Pilih Ini..

"Pemerintah harus memberikan solusi kebijakan terkait keberadaan tenaga honorer. Pemerintah tidak boleh membiarkan status tenaga honorer bekerja pada negara, tanpa kepastian payung hukum dan jaminan kesejahteraan maupun kesehatan," ungkap Hasbi kepada JPNN.com, Jumat (24/1).

BACA JUGA: Menteri Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK, Ini Kata Peneliti ICW...

Forum Honorer Indonesia meminta dan mendesak pemerintah pusat menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Pemerintah tidak perlu berdalih dengan berbagai alasan untuk melemparkan tanggung jawab penyelesaian tenaga honorer pada pemerintah daerah.

BACA JUGA: Kapal Selam Alugoro 405 Gahar Banget, Kekuatan Indonesia Melejit

"Tenaga honorer merupakan permasalahan nasional yang harus diselesaikan bersama. Apalagi pemerintah daerah merupakan bagian dari pemerintah pusat yang menopang pelaksanaan program pembangunan nasional dan melaksanakan kebijakan pemerintah di berbagai bidang," ungkapnya.

Menurut Forum Honorer Indonesia, bahwa pemerintah lalai dan tidak ada komitmen menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang dipekerjakan bertahun-tahun pada negara. 

BACA JUGA: Jet Tempur Rafale Prancis Gahar Banget, Ini Kata Menhan Prabowo

Hal tersebut tentu tidak selaras amanat UUD 1945 pasal 27 dan pasal 28.

Hasbi menegaskan, bahwa Forum Honorer Indonesia bersama seluruh komponen organisasi honorer lainnya tetap berkomitmen akan memperjuangkan tenaga honorer secara terus menerus.

BACA JUGA: PNS Usia 45 Tahun ke Bawah, Siap-siap Lakukan Ini ya...

Termasuk mengawal revisi terbatas UU ASN di DPR RI serta mendukung perjuangan tenaga honorer yang melakukan gugatan UU ASN di Mahkamah Konstitusi.

Maka dari itu, Hasbi pun mendesak pemerintah untuk segera memberikan solusi kebijakan dengan meningkatkan status dan kesejahteraan tenaga honorer secara nasional dari seluruh kategori.

Baik yang bekerja di Kementerian, lembaga negara dan di instansi pemerintah daerah. Dengan skema penyelesaian berdasarkan masa kerja dan usia yang mempunyai payung hukum jelas.

"Sehingga pemerintah daerah dan pusat tidak terus menerus melakukan pelanggaran UU ASN, serta melakukan pembiaran terhadap nasib maupun kehidupan warga negara yang dipekerjakan dengan upah yang tidak manusiawi. Karena setelah berlakunya UU ASN tidak ada lagi istilah tenaga honorer di dalam tubuh pemerintahan," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co