Menteri Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK, Ini Kata Peneliti ICW...

Menteri Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK, Ini Kata Peneliti ICW... - GenPI.co
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1). (Foto: Fathan Sinaga)

GenPI.co - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut diajukan karena Yasonna Laoly dianggap telah merintangi penyidikan, terhadap terhadap tersangka kasus suap pengurusan pergantian anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku.

BACA JUGA: Kapal Selam Alugoro 405 Gahar Banget, Kekuatan Indonesia Melejit

"Kami melaporkan Saudara Yasonna Laoly selaku Menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ungkap anggota koalisi Kurnia Ramadhana di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Jet Tempur Rafale Prancis Gahar Banget, Ini Kata Menhan Prabowo

Kurnia membeberkan, bahwa Yasonna telah memberikan informasi sesat dengan menyatakan Harun telah meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020. 

Padahal, berdasarkan sebuah artikel di Tempo menyebutkan bahwa Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2019.

BACA JUGA: Selat Hormuz Memanas, Korea Selatan Kerahkan Satuan Anti-Pembajak


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: ICW Cs Laporkan Yasonna Laoly ke KPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya