Honorer Resah dan Gelisah, Gubernur: Jangan Menafsirkan Salah...

26 Januari 2020 13:10

GenPI.co - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Nurdin Abdullah menegaskan bahwa tidak akan ada penghapusan tenaga honorer.

Hal tersebut ditegaskan Nurdin usai menghadiri seminar Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia se-Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Sabtu (25/1).

BACA JUGA: Fakta Gagalnya Operasi TNI AL, Pertahankan Sipadan dan Ligitan

"Jadi tidak ada penghapusan, jangan menafsirkan salah, yang membuat orang resah semua, jadi tidak ada," tegas Nurdin.

Menurut Nurdin Abdullah, pemerintah Provinsi Sulsel memang masih membutuhkan tenaga honorer. Apalagi kemampuan keuangan daerah dianggap juga bisa memenuhi itu.

BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Blak-blakan Isu Honorer Dihapus, Ini yang Benar...

"Honorer tidak usah ragu, karena itu kebijakan provinsi kabupaten/kota yang tergantung kemampuan, jadi jangan dipikirkan lagi," ungkap Nurdin.

Sebelumnya, di tempat yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menpan-RB Tjahjo Kumolo Tjahjo mengatakan, tidak ada penghapusan honorer di daerah.

BACA JUGA: Amerika Tawarkan Bantuan di Laut Natuna, Ini Kata Menko Polhukam

Menurut Tjahjo Kumolo, bahwa tenaga honorer masih dibutuhkan oleh daerah.

"Istilahnya bukan penghapusan ya, karena tenaga honorer sebenarnya masih dibutuhkan oleh daerah, urusan daerah kami serahkan ke daerah," beber Tjahjo Kumolo di Makassar, Sabtu (25/1).

BACA JUGA: Ahok Menyindir Anies Baswedan? Ini Kata Pengamat...

Sebelumnya, salah satu kesepakatan raker Komisi II DPR dengan MenPAN RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Senin (20/1), terkait masalah penyelesaian tenaga honorer.

BACA JUGA: Jika TNI Perang Dengan China, Amerika Serikat Malah Senang...

Bunyi poin kedua kesepakatan raker, "Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan demikian kedepannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawal seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya."

BACA JUGA: Elektabilitas Anies Baswedan melejit di Atas Risma, Ganjar, Emil

Sesuai dengan situasi raker saat itu, di mana mayoritas anggota Komisi II DPR mendorong pemerintah agar honorer diangkat menjadi PNS atau PPPK, makna kesimpulan di atas adalah bukan penghapusan dalam arti honorer dipecat atau di-PHK.

Justru, agar mereka diangkat menjadi PNS atau PPPK, sehingga nantinya tidak ada lagi pegawai berstatus tenaga honorer.

Anggota DPR Irwan Techo berharap kesepakatan itu tidak disalahartikan sebagai pemecatan. 

Justru sebaliknya, hal itu akan menguntungkan bagi honorer karena secara otomatis nantinya mereka wajib diangkat menjadi PNS atau PPPK.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co