Tjahjo Kumolo: Pemerintah Pusat Tak Mengurusi Honorer Daerah

27 Januari 2020 12:12

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Tjahjo Kumolo kembali menjelaskan terkat isu honorer.

Menurut Tjahjo kumolo, pertama, ia mengatakan, pemerintah pusat tidak mengurusi perekrutan tenaga honorer di daerah.

BACA JUGA: Prabowo Ketok Palu: Jet Tempur Rafale Prancis vs Sukhoi-35 Rusia

"(Pemerintah) Pusat bukan mengurusi tenaga honorer daerah. Kewenangan (soal tenaga honorer atau non-ASN) pada Kepala Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah," ungkap Tjahjo, saat dikonfirmasi ANTARA, di Jakarta, Minggu (26/1).

Kedua, Tjahjo mengungkap soal restrukturisasi komposisi ASN, bukan karena pemerintah ingin menghapuskan tenaga honorer yang ada saat ini.

BACA JUGA: Dikira Sudah Dibunuh, Bibi Kim Jong Un Muncul di Depan Publik

Justru, pemerintah ingin mengatur proporsi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia yang bisa dikatakan masih belum berimbang.

Karena masih didominasi oleh jabatan pelaksana yang bersifat administratif sebanyak 1,6 juta, dari total jumlah ASN yang mencapai 4.286.918 orang.

BACA JUGA: Ngeri... Dokter dan Petugas Medis China Mulai Kena Virus Corona

Sedangkan, dalam mewujudkan Visi Indonesia Maju, pemerintah memerlukan SDM berkeahlian.

"Rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat administratif. Karenanya, diperlukan restrukturisasi komposisi ASN agar didominasi jabatan fungsional teknis berkeahlian sebagaimana Visi Indonesia Maju," beber Tjahjo.

BACA JUGA: Fakta Gagalnya Operasi TNI AL, Pertahankan Sipadan dan Ligitan

Menurut Tjahjo, bahwa pada dasarnya pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi tenaga honorer. 

Hal itu dituangkan dalam PP Nomor 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah dengan Komisi II, Komisi VIII, serta Komisi X DPR dalam menangani tenaga honorer, terutama Tenaga Honorer Kategori 2.

BACA JUGAChina Terkena Kutukan Nyai Blorong? Ini Terawang Mbah Mijan...

Seleksi Tenaga Honorer yang dilakukan pada 2013 terhadap 648.462 honorer K2 dan yang berhasil lulus sebanyak 209.872 honorer K2.

Sementara itu, yang tidak lulus sebanyak 438.590. Dari 108.109 orang atau sekitar 52 persen dari yang lulus merupakan Guru.

BACA JUGAPendukung Anies Baswedan Dinilai Lebih Cerdas, Ini Hasilnya...

Dan pada kurun waktu 2005-2014, pemerintah telah mengangkat sebanyak 1.070.092 orang atau sepertiga jumlah total ASN nasional.

Terhadap honorer K2 yang tidak lulus seleksi berjumlah 438.590 orang, diberi kesempatan mengikuti penerimaan Calon PNS tahun 2018.

BACA JUGA: Ini Dia Peta Online Penyebaran Virus Corona, China Merah Semua?

Melalui formasi khusus Guru dan Tenaga Kesehatan bagi yang masih memenuhi persyaratan usia di bawah 35 tahun.

Serta memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU ASN, UU Guru dan Dosen, serta UU Tenaga Kesehatan) sesuai kebutuhan organisasi.

"Eks tenaga honorre K2 yang masih memenuhi persyaratan tersebut sebanyak 13.347. Setelah dilaksanakan proses seleksi CPNS 2018, dari sebanyak 8.765 pelamar terdaftar lulus sebanyak 6.638 guru dan 173 tenaga kesehatan," beber Tjahjo.

Bagi eks tenaga honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun, dan memenuhi persyaratan mengikuti seleksi PPPK.

Khusus untuk Guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian sesuai kebutuhan organisasi, maka pemerintah juga melakukan seleksi PPPK akhir bulan Januari 2019 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Hasil seleksi PPPK sebagai berikut, tenaga guru lulus sebanyak 34.954, tenaga kesehatan lulus sebanyak 1.792, penyuluh pertanian lulus sebanyak 11.670.

"Saat ini, peserta seleksi yang dinyatakan lulus masih dalam proses pengangkatan sebagai ASN dengan status PPPK," jelasnya.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co