Catat Nih, Tilang Elektronik Berlaku 1 Februari untuk Motor

27 Januari 2020 19:38

GenPI.co - Tilang Elektronik atau E-TLE untuk pengendara motor akan diberlakukan pada Februari 2020. Saat ini kegiatan sosialisasi tilang elektronik sudah berjalan.

"Rencana mulai tanggal 1 Februari 2020 akan melaksanakan penindakan tilang elektronik terhadap pengemudi sepeda motor," kata Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf di Polda Metro Jaya, Senin (27/1).

BACA JUGA: Baru Dilantik, Donny Saragih Dicopot dari Dirut Transjakarta

Yusuf mengatakan, penindakan terhadap kendaraan roda dua menggunakan sistem tilang elektronik dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang rambu-rambu E-TLE.

Untuk saat ini pelanggar tetap mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran yang dilakukan, hanya saja surat tersebut masih sebatas peringatan.

"Kami kirim pemberitahuan ke alamat pelanggar bahwa pada tanggal sekian saudara melaksanakan pelanggaran, jenis pelanggarannya seperti ini. Kami belum tindak secara tilang, masih pemberitahuan," katanya.

Dia mengatakan, tilang elektronik untuk kendaraan roda dua dan roda empat mempunyai prosedur yang sama. Mulai dari tertangkap kamera hingga pemblokiran STNK.

"Prosedurnya sama dengan kami melaksanakan tilang elektronik untuk roda empat kemarin, mulai dari ter'capture", konfirmasi, kemudian dia harus merespons. Kalau tidak ada respons, ya kita lakukan blokir terhadap STNK," tandasnya.

BACA JUGA: Mikha Maleakhi, Anak Muda yang Sukses Buka Kedai Kopi

Kendaraan yang terkena pemblokiran STNK tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak, pindah alamat dan sebagainya. Pelanggar harus membayar denda tilang  dulu sesuai pelanggaran yang dibuat.

Pada akhirnya tujuan penerapan tilang elektronik untuk sepeda motor ini menekan angka pelanggaran lalu lintas. Yusuf mengatakan, kecelakaan lalu lintas dan kemacetan berawal dari pelanggaran lalu lintas. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co