GenPI.co - Ternyata honorer non-kategori tidak dapat formasi khusus dalam rekrutmen CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Hal tersebut sudah berkali-kali ditegaskan pemerintah dalam berbagai kesempatan.
BACA JUGA: Pasien Virus Corona di China Mulai Frustrasi, Sungguh Mencekam...
Honorer non-kategori ini bisa ikut tes CPNS dan PPPK lewat jalur umum.
Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, bahwa yang akan diselesaikan pemerintah hanya honorer K2 dan sudah masuk data base, yang jumlahnya sebanyak 438.590.
BACA JUGA: Duet Prabowo-Puan Maharani di 2024, Pelunasan Janji Megawati...
Sementara di luar itu, kata Setiawan, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Maka dari itu, Ketua Dewan Pembina Forum Honorer Indonesia (FHI) Hasbi kembali mengingatkan seluruh anggotanya sadar, bahwa tiga skema kebijakan pemerintah dan skenario penyelesaian sampai 2023 yang ditawarkan pemerintah hanya untuk menuntaskan honorer K2.
BACA JUGA: Menteri Era SBY Hingga Anak Orang Kaya Indonesia Dipanggil Istana
Sedangkan honorer non-kategori dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan.
Pemerintah daerah juga harus mengambil arah kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
BACA JUGA: Nasib Honorer K2 dan Non-Kategori Bisa Tuntas, Ini Solusi DPR...
"Oleh karena itu seluruh pengurus dan anggota FHI diharapkan mengikuti arahan dan instruksi dari DPP FHI untuk fokus pada tiga opsi perjuangan sebagai alternatif solusi dalam memperjuangkan tenaga honorer," ungkap Hasbi kepada JPNN.com, Jumat (7/2).
BACA JUGA: Rusia Gempur Idlib Suriah, Pasukan Amerika dan Inggris Siaga
Hasbi menambahkan, yang dihadapi saat ini adalah UU Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan hanya pemerintah.
FHI memandang sebaiknya semua pemerintah daerah, kementerian terkait, organisasi honorer, dan lainnya perlu menjalin komunikasi.
BACA JUGA: BKN Siap Proses NIP PPPK, 51 Ribu Honorer K2 Langsung Semringah
Agar dapat merumuskan formulasi kebijakan yang sistematis dan komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
"FHI mengimbau agar seluruh tenaga honorer untuk mengunakan akal sehat dan rasional melihat permasalahan yang ada. Kedudukan UU ASN sudah jelas, bahwa ASN hanya PNS dan PPPK. Jadi tiga opsi yang ditawarkan FHI harus dikawal," tegasnya.
BACA JUGA: Prabowo dan Puan Bisa Keok Pilpres 2024 Jika Pasangan Ini Maju
Di mana alternatif perjuangan dan solusi penyelesaian yang ditempuh FHI melalui tiga opsi:
1. Mendukung perjuangan tenaga honorer untuk memenangkan gugatan UU ASN di MK.
2. Mendukung perjuangan revisi terbatas UU ASN di DPR RI.
3. FHI mendesak dan meminta presiden mengeluarkan Perppu untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara nasional.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News