GenPI.co - Lucinta Luna kembali menuai kontroversi. Kali ini bukan lantaran perselisihan dengan rival abadinya Gebby Vesta, tapi lantaran ia baru saja terjerat kasus narkoba. Lucinta Luna ditangkap di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Selasa dini hari (11/2)
Berita tentang penangkapan pesohor yang diduga transgender dan bernama asli Muhammad Fatah ini pun langsung viral di media sosial. Begitu juga dengan foto-foto saat penangkapan Lucinta Luna oleh polisi.
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan, Lucinta Luna positif mengonsumsi narkoba. Untuk selengkapnya, berikut 5 fakta seputar kasus narkoba yang menjerat Lucinta Luna.
BACA JUGA: Polisi Periksa Pacar Lucinta Luna Terkait Narkoba
Diamankan di apartemen pribadi
Lucinta Luna diamankan di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2) pukul 01.30 WIB. Diketahui, apartemen tersebut merupakan apartemen pribadi Lucinta Luna.
Diamankan bersama 3 orang rekannya
Lucinta Luna diamankan bersama 3 orang lainnya. Salah satunya adalah Abash atau Dian Jikun alias Esther, yang merupakan pasangan dari Lucinta Luna. Sementara, 2 orang lainnya merupakan staff dari Lucinta Luna.
Tebukti positif benzodiazepine
Berdasarkan hasil tes urine dilakukan Polres Metro Jakarta Barat, Lucinta Luna terbukti positif psikotropika. Hasil tes urine Lucinta Luna positif mengandung Benzodiazepin, yang masuk ke dalam golongan psikotropika. Sementara 3 orang lainnya yang ditangkap bersama Lucinta Luna dinyatakan negatif.
BACA JUGA: Polisi Bingung Tempatkan Lucinta Luna di Sel Pria atau Wanita
Polisi juga temukan obat penenang
Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 butir pil ekstasi yang telah dibuang di tempat sampah. Selain itu, polisi juga menemukan obat penenang, yaitu 7 butir Tramadol dan 5 butir Riklona.
Lucinta mengaku konsumsi obat terlarang selama 6 bulan
Saat dimintai keterangan oleh pihak polisi, Lucinta Luna i mengaku telah ketergantungan obat-obatan terlarang sejak 6 bulan terakhir. Lucinta Luna mengaku mengenal narkotika dan psikotropika dari temannya.
Terancam penjara di bawah 5 tahun
Atas perbuatannya, Lucinta Luna dijerat Undang-Undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Berdasarkan UU tersebut, Lucinta Luna terancam hukuman penjara di bawah lima tahun. (*)
BACA JUGA: Polisi Sita 3 Butir Pil Ekstasi dari Lucinta Luna
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News