Guru Honorer Digaji dari Dana BOS, Ini Kata Mendikbud...

13 Februari 2020 12:52

GenPI.co - Pemerintah membuat kebijakan baru yakni mentransfer dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) langsung ke rekening sekolah.

Menurut Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, bahwa regulasi tersebut bertujuan memberikan diskresi kepada kepala sekolah untuk menentukan kebutuhannya masing-masing.

BACA JUGA: Virus Corona Makin Ganas, Ribuan Burung Gagak Serbu Kota Wuhan

"Hal itu termasuk pula dengan regulasi dana BOS yang diperbolehkan hingga 50 persen, untuk digunakan sebagai gaji atau pembiayaan guru honorer," beber Nadiem di Jakarta, Rabu (12/2).

Menurut Nadiem, bahwa kepala sekolah merupakan pihak yang paling tahu kebutuhan sekolah serta para siswanya, bukan dinas pendidikan setempat.

BACA JUGA: Dunia Bingung Tak Ada Virus Corona di Indonesia, Ini Sebabnya...

Apalagi pemerintah pusat, karena jaraknya terlalu jauh untuk masing-masing sekolah.

Termasuk masalah gaji guru honorer, boleh diambilkan dari dana BOS, maksimal 50 persen.

BACA JUGA: BKN Tolak Permintaan Honorer K2, Semua Sesuai Aturan...

"Bukan berarti ini pembagian, jangan salah konsep dengan 50 persen dana BOS dialokasikan untuk bayar honorer. Bukan begitu. Kalau dulu dibolehkan sampai dengan 15 persen dan sekarang diperbolehkan sampai dengan 50 persen," ungkap Mendikbud.

BACA JUGA: Jangan Mengusiknya... 4 Zodiak Ini Emosinya Bisa Meledak

Nadiem menganalogikan, misalnya sekolah di Maluku atau Papua hanya memiliki satu guru PNS yakni kepala sekolahnya, sedangkan sisanya merupakan guru honorer. 

Situasi ini tentu cukup menyulitkan dalam memenuhi upah tenaga honorer.

BACA JUGA: 51 Ribu Honorer K2 Lulus PPPK, Bulan Depan Rapelan Gaji...

Padahal, fakta menunjukkan mayoritas pengajar di sekolah-sekolah tersebut adalah guru honorer.

Menurut Nadiem, ia bisa membayangkan bagaimana jika kepala sekolah tidak bisa menggunakan dananya sedikitpun, untuk meningkatkan upah guru honorer.

"Ini kita bukan bicara tentang membenarkan sistemnya, memeratakan guru dan lainnya. Itu tentu memakan waktu. Jadi kebijakan seperti inilah yang diambil," jelas Nadiem.

Apalagi, banyak guru honorer dalam situasi seperti itu, yang layak diberikan upah. 

Hal terkait layak ataupun tidak, tentunya lebih diketahui dan harus dipahami oleh kepala sekolah.

Nadiem mengatakan, jika dana BOS diharuskan untuk beli buku atau beli komputer saja, belum tentu hal itu yang lebih dibutuhkan oleh setiap sekolah.

"Intinya kebijakan ini memberikan kebebasan, memberikan diskresi pada kepala sekolah untuk menentukan kebutuhan sekolah tersebut," pungkas Mendikbud.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co