Seluruh PNS Wajib Dilaporkan dan Dimutakhirkan, Ini Kata BKN...

18 Februari 2020 09:01

GenPI.co - Setiap data PNS harus dimutakhirkan dan disampaikan masing-masing instansi kepada BKN. Ini sesuai PP 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suherman.

BACA JUGA: 4 Zodiak Ini Memiliki Karier Kinclong dan Keberuntungan Besar

Menurut Suherman, Updating data, saat ini dilakukan melalui Sistem Administrasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). 

Namun, ke depan, akan dilakukan pengembangan sistem SAPK dari yang sebelumnya monolithic architecture menjadi microservices architecture.

"Terintegrasi secara duplex dengan Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) Instansi," beber Suherman di Jakarta, Senin (17/2). 

BACA JUGALuar Biasa... Profesor di Surabaya Temukan Vaksin Virus Corona

Suherman melanjutkan, hal itu disebut Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN) Terintegrasi. 

SI-ASN Terintegrasi merupakan wujud percepatan realisasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 

BACA JUGA: Nasib 51 Ribu Honorer K2 PPPK, Siap-siap Gigit Jari...

"Implementasi regulasi ini bertujuan untuk muwujudkan tata  kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta peningkatan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya," terangnya.

Sementara itu, SI-ASN Terintegrasi memuat seluruh informasi dan data Pegawai ASN. 

Di antaranya data riwayat hidup, riwayat pendidikan formal dan nonformal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat (penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan).

BACA JUGA: Ternyata Menhan Prabowo Anak Emas Presiden Jokowi, Ini Buktinya..

Kemudian riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gaji, riwayat pendidikan dan latihan, daftar penilaian prestasi kerja, Surat Keputusan, kompetensi pegawai. 

Sementara konten data kepegawaian yang mutakhir dan terintegrasi dalam SI-ASN itu, sambung Suharmen, dapat dimanfaatkan sebagai basis informasi untuk pengambilan kebijakan dan pelayanan kepegawaian.

"Salah satu bentuk konkret SI-ASN yang dapat dimanfaatkan oleh ASN adalah aplikasi My SAPK 2.0 yang dapat diunduh melalui playstore. Aplikasi ini berbasis android dan saat ini sedang dalam pengembangan versi iOS," beber Suherman.

Suherman menjelaskan, salah satu manfaat dari MY SAPK 2.0, ASN yang sedang mengikuti proses layanan kepegawaian. 

Misalnya kenaikan pangkat (KP), mereka dapat memantau progres KP terutama dalam perjalanan proses yang sedang berlangsung di BKN. 

"Saat sudah mengunduh MY SAPK 2.0, seseorang yang sedang diproses KP-nya, akan mendapat notifikasi yang menginformasikan progres kenaikan pangkatnya," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co