Nasib Honorer Jumpalitan, DPR: Jumlahnya Sudah Terlalu Banyak...

18 Februari 2020 11:00

GenPI.co - Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait penyelesaian masalah tenaga honorer K2, Senin (17/2).

Dalam RDPU Komisi II DPR RI tersebut, mengundang tiga orang profesor. 

BACA JUGA: Ahok Ungkap Kisah Perceraiannya, Ternyata Ini Sebabnya...

Yakni Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan, Guru Besar Ilmu Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Miftah Thoha, dan Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (UI) Eko Prasojo.

Menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, bahwa jumlah tenaga honorer yang sudah terlalu banyak menyebabkan persoalan menjadi rumit.

BACA JUGA: Virus Corona Mengganas: Perawat Terinfeksi, RS Tolak Pasien...

Sementara itu, batasan usia maksimal dalam persyaratan seleksi CPNS juga menyebabkan jumlah tenaga honorer semakin menumpuk. 

Usia mereka terus bertambah, sementara untuk ikut seleksi CPNS, terganjal syarat usia.

BACA JUGA: Suami Aktris Bunga Citra Lestari Meninggal, Netizen Banjir Tangis

"Ini kan masalah memang agak complicated ya. Jumlahnya sudah terlalu banyak, mereka juga umurnya kalau diikutkan seleksi juga sudah tidak memenuhi syarat, karena syaratnya kan maksimal 35 tahun," beber Doli di Jakarta, Senin (17/2).

Maka dari itu, DPR RI harus segera merumuskan solusi bagaimana mengikutsertakan honorer yang sudah tidak memenuhi kriteria usia maksimal, dalam Seleksi ASN mendatang.

BACA JUGA: Dikabarkan Akan Cerai dari Krisdayanti, Raul Lemos Marah Besar

Doli pun mengatakan, ada usulan pengangkatan honorer menjadi ASN, sebaiknya memakai standar kompetensi honorer.

Namun, ada yang berpendapat, kalau memakai standar kompetensi masih terlalu sulit untuk dipenuhi tenaga honorer.

BACA JUGA: Profesor dari UI Sodorkan Cara Pengangkatan Honorer K2 Jadi PNS

"Kalau kita ikutkan dia (honorer) berdasarkan kompetensi, mungkin agak sulit karena standarisasinya sudah terlalu tinggi. Yang sederhana saja, misalnya soal umur, mereka sudah enggak lolos," jelas Doli.

Menurut Doli, bahwa ada usulan lain yaitu memakai standar berbasis kinerja sebagai syarat mengikutsertakan honorer dalam seleksi ASN.

BACA JUGA: Luar Biasa... Cantiknya Zaskia Gotik, Tapi Hobinya Nggak Nahan

"Nanti mungkin bisa dinilai kinerjanya," kata Doli.

Akan tetapi, standar kinerja perlu dukungan dari pemerintah terutama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melakukan pemetaan.

BACA JUGA: 4 Zodiak Ini Memiliki Karier Kinclong dan Keberuntungan Besar

"Berapa kita butuhkan sebagai tenaga guru di pedesaan, tenaga kesehatan di Puskesmas, segala macam begitu. Nah, Ketika kita sudah mempunyai pemetaan kebutuhan seperti itu, bisa kita lihat dari 439.000 tenaga honorer yang statusnya belum jelas, bisa kita seleksi berbasis kinerja mereka," ungkap Doli.

Kalau memang kinerja terbukti bagus, maka honorer tersebut bisa diangkat menjadi ASN.

"Untuk kemudian didistribusikan ke tempat-tempat yang masih membutuhkan," tutup Doli. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co