Honorer Non-Kategori Yakin Revisi UU ASN Akan Gagal

02 Maret 2020 08:41

GenPI.co - Naga-naganya upaya revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang diinisiasi DPR, akan mentok alias gagal lagi.

Hal tersebut diyakini oleh honorer non-kategori yang berusia di atas 35 tahun.

BACA JUGA: 5 Zodiak Ini Penuh Keberuntungan di Bulan Maret

Honorer non-kategori ini tidak meragukan kegigihan DPR memperjuangkan agar status kerja tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS atau tenaga kontrak yang telah memperoleh SK sebelum 15 Januari 2016, untuk diangkat menjadi PNS.

BACA JUGAMengapa Virus Corona Tak Masuk Indonesia, Ini Analisisnya...

Hanya saja, keinginan politisi di Senayan itu tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah.

Menurut Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Pusat, Nasrullah Mukhtar saat berbincang dengan jpnn.com, Minggu (1/3).

BACA JUGA: Nasib Honorer K2 Lulus PPPK Mengenaskan: Tolong Kami...

Nasrullah mengatakan, berdasarkan poin revisi UU ASN yang terbaru, dewan menginginkan semua honorer baik K2 maupun non-kategori untuk diberikan kepastian hukum dengan pengangkatan sebagai ASN baik PNS maupun PPPK. 

Jadi bukan hanya guru dan tenaga kependidikan.

BACA JUGA: Israel Temukan Vaksin Virus Corona, Akan Disebar 90 Hari Lagi...

"Masalahnya di revisi UU ASN itu kan lintas instansi, kalau dimasukkan non-kategori, itu jutaan orang jumlahnya. Itu tidak akan bisa terdeteksi data instansi lain, kementerian, termasuk desa itu kan non-kategori juga. Jadi kalau revisi UU ASN dipaksakan, pasti akan mentok lagi seperti yang dulu," beber Nasrullah.

BACA JUGA: Khasiat Daun Sirih Luar Biasa, Bisa Obati 3 Penyakit Ini...

Menurut Nasrullah, pihaknya mengingatkan bahwa pada periode 2014-2019, pemerintah tidak mau mengirimkan DIM (daftar inventarisasi masalah) RUU Revisi UU ASN ke DPR, karena salah satu alasannya menyangkut anggaran.

BACA JUGA: Potensi Gempa Megathrust di Sukabumi: Magnitudo 8,7, Tsunami 10 M

"Masalahnya dari dulu kan pemerintah tidak mau kirim DIM, karena menyangkut anggaran. Pasti ditolak, DIM tidak akan dikirim oleh pemerintah. Kalau DIM tidak dikirim itu tidak akan jebol sampai kapan pun," ungkapnya.

Nasrullah yakin DPR tetap akan ngotot, agar revisi UU ASN mengakomodir semua pegawai non PNS diangkat menjadi ASN.

BACA JUGA: Khasiat Jengkol Sangat Dahsyat, Bisa Obati Penyakit Kronis Ini 

Namun, pemerintah tidak akan bersedia karena jumlahnya akan membeludak.

Pemerintah tidak akan pernah mengakomodir karena menyangkut data dan anggaran. 

Kalau sampai empat juta orang itu dari mana anggarannya? 

"Empat jutaan itu termasuk perangkat desa juga termasuk di situ. Makanya kemarin saya dengar statemen dari BKN, 'kami tidak akan kirim DIM, kalau dipaksakan'," jelas Nasrullah.

Saat ini, GTKHNK 35+ mendorong supaya ada pemilihan dalam revisi UU ASN yang masih akan dibahas oleh DPR bersama pemerintah.

Karena, jangan sampai guru dan tenaga kependidikan terbengkalai oleh revisi UU ASN yang tidak pernah selesai.

"Makanya kami bikin opsi ke Keppres, khusus untuk pendidikan, seperti yang telah dilakukan untuk bidan PTT tahun 2018, pindah ke khusus UU Kesehatan. Karena kalau dipaksakan ini, akan mentok terus. Tidak akan pernah ada titik temu antara pemerintah dan DPR," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co