Perpres PPPK Sudah Diteken Presiden, Honorer K2 Kini Menunggu BKN

05 Maret 2020 07:00

GenPI.co - Saat ini, dua Perpres yang mengatur tentang gaji dan jabatan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) diperkirakan tidak lama lagi akan turun.

Menurut informasi dari sumber resmi menyebutkan, perpres yang sudah diteken Presiden Jokowi pada akhir Februari itu telah selesai diundangkan.

BACA JUGA: Indonesia Waspada Virus Corona Tanpa Gejala, Jadi Ancaman Dunia

Setelah itu, proses dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses penetapan NIP dan kelengkapan administrasi lainnya. 

Jika prosesnya selesai, Sekretaris Negara tinggal mengumumkan secara resmi di portalnya.

BACA JUGA: Wahai Pria... Lakukan 3 Sentuhan Ini Agar Wanita Terpesona 

"Alhamdulillah sudah diteken presiden dan sudah diundangkan juga. Cuma nanti dikirim ke BKN lagi," beber sumber resmi JPNN.com, Selasa (3/3).

Mengenai berapa lama proses ini berlangsung, belum bisa dipastikan. Sumber tersebut mengatakan itu tergantung BKN.

Sementara itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang dihubungi secara terpisah belum memberikan komentar apa-apa. Isi pesan sudah dibaca tetapi belum dijawab.

BACA JUGA: Meski Tersakiti, 4 Zodiak Ini Paling Beruntung

Sebelumnya, saat informasi Perpres sudah diteken pada akhir Februari, Bima mengaku belum menerimanya sehingga tidak bisa memberikan pernyataan terkait hal tersebut.

Saat ini kalangan honorer K2 masih gelisah soal perpres PPPK yang lama berproses. 

BACA JUGA: Revisi UU ASN bak Angin Surga, Nasib Honorer K2 Makin Amburadul

Mereka ingin secepatnya turun, agar bisa menjalani pemberkasan NIP.

"Semua resah sekarang ini. Mudah-mudahan kalau benar sudah di BKN, prosesnya akan cepat. Mata kami sudah seperti mata panda karena tongkrongi web setneg," jelas Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co