Honorer K2 Resah Jumpalitan, Kapan Sinkronisasi Data Dilakukan?

06 Maret 2020 11:31

GenPI.co - Hampir dua pekan berjalan, sinkronisasi data honorer K2 belum ada tanda-tanda berjalan.

Padahal, perlunya dilakukan sinkronisasi data honorer K2 itu merupakan kesepakatan antara Panja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemerintah pada 24 Februari 2020 lalu.

BACA JUGA: Corona: Indonesia Pasrah Calon Jemaah Haji Tak Bisa Berangkat

Hal ini tentunya menimbulkan keresahan di kalangan honorer K2. Mereka waswas jangan-jangan sinkronisasi data hanya PHP (pemberi harapan palsu).

"Walah, jangan-jangan PHP lagi. Wong sampai sekarang belum ada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) soal Sinkronisasi Data," beber Nunik Nugroho, koordinator daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) kepada JPNN.com, Jumat (6/3).

BACA JUGA: Dijamin Bakal Kandas, Jika 4 Pasangan Zodiak Ini Pacaran

Nunik menyebutkan, daerah akan bergerak bila sudah ada petunjuk dari pusat. 

Naga-naganya, Nunik menduga, pemerintah sengaja mengulur-ulur waktu.

Sementara lain, Koordinator Wilayah PHK2I DKI Jakarta Nur Baitih juga mengungkapkan hal yang sama, yakni belum adanya sinkronisasi data.

BACA JUGA: Luar Biasa... Kulit Lemon Bisa Sembuhkan Penyakit Kronis Ini

Menurut Nur Baitih, sinkronisasi data belum dilakukan karena SE MenPAN-RB belum ada.

"Saya berharap MenPAN-RB segera koordinasi dengan daerah untuk melakukan sinkronisasi data. Jangan hanya sekadar wacana. Ini kan soal nasib orang banyak juga dan sesuai permintaan Panja ASN Komisi II yang meminta MenPAN-RB memasukkan roadmap penyelesaian honorer K2 pada 22 Maret," jelas Nur Baitih.

BACA JUGA: Honorer K2 dan Non-Kategori Heboh, BKN Turun Tangan...

Nur Baitih juga menambahkan, kalau serius, ini saatnya pemerintah menunjukkan kepedulian terhadap honorer K2 yang sudah lama mengabdi, dengan melakukan sinkronisasi data dan bahas roadmap-nya.

BACA JUGA: Korut Takut Corona, Kim Jong-un Perintah Tembak Warga China...

"Halo Pak MenPAN-RB, jangan lupa roadmap-nya loh. Kan sudah jelas isi kesepakatannya, kalau pemerintah harus menyusun rencana pengangkatan honorer K2 jadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) mulai tahun ini sampai 2023," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam rapat Panja ASN bersama tujuh kementerian/lembaga pada 24 Februari 2020, dihasilkan enam kesepakatan.

BACA JUGA: Kim Jong-un Doakan Korea Selatan Selamat dari Wabah Virus Corona

Dalam poin 4 disebutkan Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB melakukan sinkronisasi data tenaga honorer dengan prioritas tenaga honorer K2, antar instansi pusat dan daerah sebagai dasar pembuatan roadmap penyelesaian masalah tenaga honorer, sesuai dengan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co