Ustaz Yusuf Mansur Diperiksa Polisi, Ini Perkaranya...

07 Maret 2020 03:15

GenPI.co - Ustaz kondang Yusuf Mansur menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya.

Ustaz Yusuf Mansur diperiksa polisi terkait pengembangan penyelidikan perkara penipuan perumahan, berkedok syariah yang merugikan konsumen sedikitnya Rp 5 miliar.

BACA JUGA: Korut Takut Corona, Kim Jong-un Perintah Tembak Warga China...

Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, bahwa penyidik perlu memintai keterangan Yusuf Mansur.

Hal tersebut terkait namanya tertera dalam pemasaran perumahan oleh pengembang PT Cahaya Mentari Pratama.

BACA JUGA: Barbie Kumalasari Ngebet Cerai? Galih Ginanjar Bilang Ini...

"Ada dua laporan dalam perkara ini. Pertama, perkara penipuannya. Kedua, dugaan pencucian uang milik para konsumen," ungkap Sandi kepada wartawan, Jumat (6/3).

Kombes Pol Sandi Nugroho mengungkapkan, Yusuf Mansur hari ini diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pencucian uang.

BACA JUGA: Luar Biasa... Kulit Lemon Bisa Sembuhkan Penyakit Kronis Ini

Sandi menjelaskan, dalam perkara ini, pengembang PT Cahaya Mentari Pratama menjanjikan Perumahan Multazam Islamic Residence di lokasi Jalan Raya Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang dinyatakan siap huni pada awal tahun 2020.

BACA JUGA: Dijamin Bakal Kandas, Jika 4 Pasangan Zodiak Ini Pacaran

Padahal, sebagian besar konsumennya telah melunasi cicilan yang pembayarannya diangsur sejak tahun 2016.

Akan tetapi kenyataannya, lokasi perumahan yang dijanjikan sampai sekarang masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. 

Bahkan polisi sudah memastikan seluruh lokasi yang dijanjikan tersebut milik orang lain.

BACA JUGA: Ternyata Ini 3 Cara Jitu Meluluhkan Hati Pria

Saat ini, para konsumen yang menjadi korbannya diinformasikan tidak hanya melaporkan perkara ini ke Polrestabes Surabaya, melainkan juga Kepolisian Resor Sidoarjo dan Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama berinisial MS sebagai tersangka.

Menurut Sandi, MS ditetapkan tersangka dalam dua perkara, yaitu penipuan dan pencucian uang.

"Untuk perkara penipuan sudah kami limpahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Sementara itu, Ustaz Yusuf Mansur mengatakan, kedatangannya ke Polrestabes Surabaya hari ini sangat penting untuk membuktikan di hadapan penyidik bahwa dirinya tidak terlibat.

"Sesuai janji saya, kalau dipanggil polisi, sebagai warga negara yang baik harus datang. Ini juga pelajaran buat anak-anak saya, santri-santri kami dan keluarga. Ya, penuhi saja panggilan polisi, bismillah," ungkapnya.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co