Honorer K2 Menduga Perpres 39 Tentang Gaji PPPK, Ternyata...

15 Maret 2020 08:30

GenPI.co - Hingga hari ini Perpres tentang Penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) belum juga terbit.

Hal ini tentu saja menghambat honorer K2 yang lulus PPPK untuk mendapatkan NIP. 

BACA JUGA: Virus Corona: Presiden Jokowi Jangan Malu Meniru Cara Pak SBY

Sebab, syarat pemberkasan NIP PPPK harus lengkap regulasinya.

Saat ini, regulasi yang ada baru PP Manajemen PPPK dan Perpres Nomor 38 tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, sehingga masih kurang satu lagi.

BACA JUGA: Virus Corona Mengganas, Ini yang Terjadi Jika Indonesia Lockdown

Menunggu Perpres itu, banyak honorer K2 terutama yang sudah lulus seleksi PPPK tahap pertama Februari 2019, terus memantau portal Setneg yang selalu merilis produk hukum terbaru.

Tak terkecuali, Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih yang mengaku rajin membuka portal Setneg.go.id.

BACA JUGA: 69 Orang Positif Virus Corona, Ini Terawangan Mbah Mijan...

Titi mengaku sempat terhenyak ketika dia melihat tulisan Perpres 39 Nomor 39 Tahun 2020. 

Titi pun lengsung menduga Perpres itu merupakan Perpres tentang Penggajian PPPK.

Karena sebelumnya, Titi yakin Perpres Penggajian PPPK bernomor 39, karena Perpres tentang Jabatan PPPK yang sudah terbit bernomor 38 Tahun 2020.

BACA JUGA: Tanpa Berkeringat, 5 Zodiak Ini Bakal Mendapatkan Keberuntungan

Namun, ternyata Perpes 39/2020 adalah tentang Persetujuan Penanaman Modal Hongkong dengan Negara-negara Asia Tenggara. Bukan Perpres tentang Penggajian PPPK.

"Ya Allah saya pikir Perpres tentang Jabatan dan Penggajian PPPK berurutan. Kalau Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan PPPK, saya pikir Nomor 39/2020 tentang Penggajian. Eh ternyata salah," jelas Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Sabtu (14/3).

BACA JUGA: Meskipun Suka Iri Hati, Ternyata 3 Zodiak Ini Mampu Menjadi Hebat

Menurut Titi, informasi yang diterimanya, Perpres Penggajian PPPK masih dalam taraf harmonisasi antara Menteri Keuangan dan Menteri Kemenkum HAM. Titi sudah membayangkan proses ini akan panjang.

"Kalau benar informasi tersebut otomatis akan panjang lagi. Jadi makin lama lagi, harus menunggu lagi, terutama bagi honorer K2 yang tidak lagi digaji, akan terasa sangat menyiksa," ungkapnya.

Titi juga menduga, pemerintah belum akan menerbitkan Perpres Penggajian PPPK dalam waktu dekat, karena masalah wabah Corona. 
Saat ini, pemerintah harus memikirkan bagaimana menyelamatkan ekonomi nasional yang tengah krisis.

"Mungkin karena Corona makanya regulasi PPPK ditahan. Sebab, kalau sudah keluar otomatis gaji sudah harus dibayarkan, sementara negara saat ini tengah kesulitan," tuturnya.

Meski memahami situasi negara yang sedang kesulitan, Titi tetap berharap Perpres Penggajian PPPK bisa dirilis bulan ini agar hak-hak PPPK yang tertahan setahun bisa diterima.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co