Menteri Ketenagakerjaan Minta Pemda Lindungi Buruh dari COVID-19

19 Maret 2020 09:40

GenPI.co - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar pemerintah daerah dan perusahaan melakukan langkah-langkah, untuk melindungi pekerja dan buruh dari wabah virus corona alias COVID-19.

BACA JUGA: Terlihat Sabar, Tapi Bila Marah 6 Zodiak Ini Menakutkan

"Kami minta para gubernur mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja," beber Menaker Ida dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa (17/3).

BACA JUGA: Innalillahi... Mbah Mijan pun Ikut Berduka

Sebelumnya, Menaker Ida menandatangani Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Selasa ini.

BACA JUGA: Terkesan Pemalu, 5 Zodiak ini Ternyata Hot Dalam Hubungan Asmara

Menurut Menaker Ida, bahwa langkah-langkah pencegahan yang dimaksud adalah melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Serta menyebarkan informasi ke semua jajaran organisasi dan pihak terkait di wilayah pembinaan dan pengawasan masing-masing.

BACA JUGA: Aib Perselingkuhan Pemain Persija Ismed Sofyan Dibongkar Istri...

"Mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus COVID-19 di tempat kerja, dan memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja atau buruh, dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan," jelas Menaker Ida.

Kementerian Ketenagakerjaan juga mengimbau, agar perusahaan melakukan tindakan pencegahan.

BACA JUGA: Asyik Selingkuh di Italia, Seorang Pejabat Inggris Kena Corona

Seperti perilaku hidup bersih dengan mengintegrasikan program K3, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

Menaker Ida pun mendorong semua perusahaan untuk membuat rencana kesiapsiagaan, untuk menghadapi COVID-19 dan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.

Maka, jika terdapat pekerja yang diduga mengalami COVID-19, Kemnaker mendorong penanganan sesuai dengan standar kesehatan Kementerian Kesehatan.

Saat ini, Menaker Ida juga memastikan bahwa buruh yang berada dalam pemantauan COVID-19, dikarantina jika diduga terjangkit penyakit tersebut.

Dan jika terbukti menderita virus itu sesuai dengan keterangan dokter resmi, maka pengupahannya akan dijamin sesuai dengan undang-undang.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co