GenPI.co - Hingga saat ini, Peraturan Presiden (Perpres) tentang penggajian PPPK belum juga turun.
Hal itu, membuat honorer K2 yang lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebaiknya melupakan keinginan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
BACA JUGA: Pantai Carita dan Puncak Makin Ramai, Presiden Jokowi Tak Kuasa..
Padahal Perpres Nomor 38 tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK sudah terbit pada 11 Maret.
Naga-naganya, Perpres tentang penggajian PPPK kemungkinan tidak akan diterbitkan dalam waktu dekat.
BACA JUGA: Wanita Akan Jantungan, Karena 4 Zodiak Ini Romantisnya Luar Biasa
Pasalnya, saat ini pemerintah tengah mencurahkan perhatian untuk menangani virus corona alias COVID-19.
Padahal, Sekjen Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru Said Syamsul Bahri mengaku, sudah membayangkan bakal menerima THR dan gaji ke-13 seperti pegawai negeri sipil (PNS).
BACA JUGA: Virus Corona Membuat Rupiah Rontok, Terawangan Mbah Mijan Top...
Akan tetapi, Said mengaku harus mengubur keinginannya dalam-dalam, karena pemerintah sedang berfokus memerangi virus corona.
"Harapan ini musnah karena corona," ungkap Said kepada JPNN.Com, Kamis (19/3).
BACA JUGA: Alhamdulillah, Ini Kabar Baik Peneliti Soal COVID-19 di Indonesia
Melihat hal tersebut, Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) tidak tinggal diam melihat honorer K2 yang nasibnya masih suram.
Menurut Ketua Umum Adkasi Lukman Said, bahwa pihaknya tetap konsisten membantu penyelesaian permasalahan honorer K2.
BACA JUGA: Aktris Ashanty: Jika Virus Corona Tentara Allah, Selesaikanlah...
"Ini berkali-kali kami sampaikan kepada pimpinan negara ini," jelasnya Lukman.
Bahkan, Lukman Said mengaku sudah bertemu dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin beberapa waktu lalu.
"Adkasi yang konsisten mengawal masalah honorer K2 juga diapresiasi wapres," pungkas Lukman Said.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News