Pengumuman! Siswa Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 20 Mei

27 Maret 2020 07:21

GenPI.co - Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar siswa dan guru di rumah, diperpanjang hingga 20 Mei 2020. 

Hal tersebut menyusul terbitnya SE Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan bernomor 421/1673-Disdikbud tertanggal 26 Maret 2020.

BACA JUGA: Lockdown di India: Hari Pertama Langsung Terjadi Kekacauan

Di mana Surat Edaran yang ditujukan kepada kepala sekolah SD/MI, SMP/MTs negeri/swasta, PAUD/TK/RA, PKBM, dan lembaga kursus lainnya menyatakan, keputusan tersebut berdasarkan SE Mendikbud no 4 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020, SE Kepala BNPB no 13 A tahun 2020, dan SE Walikota Tangsel no 360/Kep. 100-Huk/2020.

BACA JUGA: 3 Kekurangan Libra Ini Dapat Merugikan Dirinya Sendiri

"Sesuai tiga SE tersebut, kami putuskan pelaksanaan belajar siswa di rumah dan guru mengajar dari rumah diperpanjang sampai 20 Mei 2020," kata Kadisdikbud Taryono dalam Surat Edaran tersebut.

BACA JUGA: Virus Corona Mengganas, Terawang Mbah Mijan: Astaghfirullah...

Kadisdikbud Taryono menegaskan, belajar dari rumah melalui pembelajaran daring dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa. 

Tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum, untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

BACA JUGA: Khasiat Kentang untuk Kecantikan Ternyata Wow Banget...

Dalam Surat Edaran itu juga menjelaskan, kenaikan kelas dan kelulusan harus sesuai ketentuan SE Mendikbud no 4/2020, di mana aturannya adalah:

1. Kelulusan SD/sederajat dan SMP/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas akhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

BACA JUGA: Wabah Virus Corona Mengganas, Amerika Serikat Bicara Ini...

2. Ketentuan lebih lanjut tentang teknis kenaikan kelas dan kelulusan pada satuan pendidikan diatur dengan petunjuk teknis atau edaran dari Kadisdikbud.

"Edaran ini akan ditinjau kembali dan diperbaiki apabila ada perubahan kebijakan dan atau hal-hal yang tidak sesuai," pungkas Taryono.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co