Sah, Jokowi Tetapkan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar

31 Maret 2020 16:05

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Indonesia berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mengatasi pandemi COVID-19.

"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang dipilih adalah pembatasan sosial berskala besar," tegas Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3).

BACA JUGA: Kunjungan WNA ke Indonesia Dihentikan

Menurut Jokowi, alasan memilih status tersebut adalah karena COVID-19 telah menjadi penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Sesuai Undang-undang, PSBB ini ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah," ungkap Presiden.

Dasar hukum yang digunakan menurut Presiden Jokowi adalah UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut," tambah Jokowi.

BACA JUGA: Jakarta Lockdown, Kawasan Puncak Ditutup Total

Dengan terbitnya PP dan Keppres Presiden Jokowi meminta agar para kepala daerah minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.

"Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan berada di dalam koridor UU, PP dan Kepres. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil melakukan tujuan yaitu mencegah meluasnya wabah," imbuh Jokowi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co