Menikah di Tengah Pandemi Corona, Pengantin Pria Harus Pakai ini

03 April 2020 17:01

GenPI.co - Jumlah pasien kasus virus corona atau covid-19 semakin hari semakin bertambah.  Update terakhir data yang dihimpun, pasien yang positif terinfeksi virus ini sudah mencapai angka 1.790.

Pandemi virus corona ini ternyata berpengaruh terhadap segala aspek kehidupan. Termasuk masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan.

Banyak pernikahan yang batal digelar karena pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap #DiRumahAja, dan juga tidak mendatangi kerumunan, tidak membuat acara dengan skala besar, termasuk pesta pernikahan.

BACA JUGA: Pernikahan Pasti Membuatmu Berubah, Sudah Siap?

Namun tak usah khawatir, kamu tetap bisa melaksanakan pernikahan di tengah virus corona ini. Melalui akun twitter Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, @KemenagRI, Kemenag memberikan panduan akad nikah yang aman di tengah virus corona.

"Kemenag berlakukan work from home (WFH). Tapi layanan publik non online harus tetap jalan, salah satunya pencatatan nikah," tulis akun @kemenag_RI, seperti yang dikutip GenPI.co, Jumat, (3/4).

Nah, berikut adalah aturan melaksanakan akad nikah dari Kementerian Agama RI:

Akad nikah di luar KUA:

  • Ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan, harus memiliki sirkulasi udara yang baik.
  • Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
  • Calon pengantin dan keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker.
  • Petugas, Wali Nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker saat ijab kabul.

BACA JUGA: Gagal Resepsi Nikah karena Corona: Jangan Sedih, Lakukan Hal Ini

Akad Nikah di KUA:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co