Pemudik Status ODP, Langsung Karantina 14 Hari

04 April 2020 02:40

GenPI.co - Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia dr Daeng M Faqih menyarankan warga Jakarta dan sekitarnya yang telah terlanjur mudik untuk melakukan karantina 14 hari di daerah tujuan masing-masing.

"Yang sudah terlanjur mudik, semuanya begitu sampai tempat tujuan mudik pemerintah daerahnya melakukan karantina rumah pada orang-orang yang mudik. Karena di Jakarta boleh dikatakan statusnya ODP semua. Yang mudik sebaiknya dikarantina," kata Faqih di Jakarta, Jumat (3/4).

BACA JUGA: Luhut: Pilih Mudik atau Dapat kompensasi

Ia mengatakan warga Jakarta yang mudik ke sejumlah daerah di Pulau Jawa bisa disebut sebagai orang dalam pemantauan (ODP) karena baru keluar dari pusat penyebaran atau episentrum virus COVID-19 di Indonesia.

Hal itu, kata dia, bertujuan agar orang yang melaksanakan mudik dari Jakarta tidak membawa virus ke kampung halamannya dan menularkan virus di berbagai daerah.

Menurut Faqih, karantina rumah bagi orang-orang yang mudik ini harus diawasi oleh pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pemda harus mengawasi warga yang mudik melalui aparat desa seperti bhabinkamtibmas, babinsa, ataupun RT/RW setempat. 

"Orang yang mudik harus terus dipantau apabila mengalami gejala COVID-19 agar segera dirawat secepatnya," tandasnya.

Daeng menekankan pentingnya pengawasan orang-orang yang mudik tersebut. Dia menilai bila pemda tidak mengawasi dan orang-orang tersebut bebas mengunjungi berbagai tempat di daerah bisa menimbulkan risiko besar.

BACA JUGA: Penghulu di Yogyakarta Pakai APD saat Ijab Kabul Pangantin

Faqih juga mengimbau orang yang masih berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya agar tidak mudik tahun ini, mengingat kondisi saat ini dalam masa kedaruratan kesehatan wabah virus corona. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co